TAMPANG Pria Garut yang Pamer Bedil di Medsos, Layu Saat Ditangkap dan Kepalanya Plontos

Seorang pria di Garut harus berurusan dengan hukum seusai pamer senjata api rakitan di media sosial.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Tampang S (32) pria yang pamer senjata api di media sosial saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Senin (20/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang pria di Garut harus berurusan dengan hukum seusai pamer senjata api rakitan di media sosial.

Pria berinisial S (32) itu merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

S ditangkap karena pamer senjata api jenis revolver. Videonya kemudian beredar lalu terendus oleh aparat kepolisian.

Ia pun ditangkap. Tampilannya yang sebelumnya gagah saat menenteng senjata api, berubah layu saat digiring kepolisian untuk ditampilkan ke publik sebagai tersangka.

S tertunduk dengan kepala tanpa rambut karena sudah digunduli polisi saat dihadirkan dalam gelar perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Senin (20/11/2023) sore.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, S tidak hanya pamer senjata api tapi juga kerap mengaku-ngaku sebagai anggota buru sergap (buser).

"Motif tersangka memamerkan senjata api rakitan itu untuk gaya-gayaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bersenjata Revolver yang Videonya Viral di Garut, Senjata Dipastikan Rakitan

S berhasil ditangkap polisi setelah pihaknya melakukan pemburuan terhadap pelaku.

Rohman menuturkan, tersangka ditangkap di satu kafe di Garut. Tersangka saat itu sedang berbuat onar dan terlibat keributan dengan warga.

Saat digeledah baru diketahui kalau dia ternyata pria yang selama ini dicari oleh polisi lantaran kerap memamerkan senjata api di media sosial.

"Bagi yang merasa tertipu oleh tersangka yang mengaku sebagai buser, diharapkan segera melapor," ungkap Rohman.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan, polisi mengamankan satu senjata api lain berjenis airsoft gun.

S telah menguasai senjata api ilegal itu tiga bulan.

Baca juga: AKP Dadang Jabat Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran, Ajun Komisaris Juntar Mutasi ke Garut

"Pelaku mengaku mendapatkan senjata rakitan dan airsoft gun itu dari seseorang, membeli dengan sistem cash on delivery (COD)," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved