Hari Ini Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate, SPSI Jabar Janji Tak Sweeping
Para buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Perlu dipertimbangkan UMK Banjar, Ciamis, dan Pangandaran 2024, yang merupakan UMK terendah di Jabar,” jelas dia.
Deni mengatakan, hal tersebut supaya kebijakan Gubernur tidak menghilangkan UMK, mengingat target PP 51/2023 adalah menghilangkan UMK secara bertahap.
“Hasil survei dan olah data yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Bekasi dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), UMP 2024 untuk Kebutuhan Hidup Layak di Jawa Barat itu Rp 4.149.269,” jelasnya.
SBSI juga menuntut kenaikan UMK minimal sebesar 15 persen. (nandri prilatama/aldi m perdana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Buruh-KSPSI-Jabar-menggelar-unjuk-rasa-di-depan-Gedung-Sate.jpg)