Hari Ini Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate, SPSI Jabar Janji Tak Sweeping
Para buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RIBUAN buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat bakal berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11).
Para buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mereka juga menuntut pemerintah supaya menaikkan upah minimum sebesar 15 persen.
Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan unjuk rasa terkait masalah ini memang terlebih dahulu dilakukan masing-masih organisasi atau kelompok, sebelum nanti puncaknya 30 November 2023 gabungan seluruh serikat pekerja ketika penetapan UMK di Gedung Sate.
"Unras [unjuk rasa] besok itu (hari ini) menyikapi telah diterbitkannya PP 51 tahun 2023 tentang perubahan dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang jelas-jelas itu merugikan kelas pekerja," katanya saat dihubungi, Minggu (19/11).
Roy mengatakan formula perhitungan itu sangat tak adil bagi kaum buruh.
Sebab, jika dihitung kenaikan upah tahun depan hanya 1,5 persen.
"Bagaimana mungkin penyesuaian upah minimum untuk 2024 bagi buruh di bawah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, padahal upah pekerja yang diterima sekarang saja harus menghadapi kenaikan bahan pokok yang luar biasa," ujarnya.
Roy menegaskan aksi Senin ini dipastikan tak akan ada sweeping ke pabrik-pabrik oleh anggotanya.
"Enggak ada sweeping. Kami menuntut upah minimum. Jadi, besok akan ada 2.000 orang. Jika tuntutan kami ini tak dipenuhi, kami akan lakukan aksi mogok pada 28, 29, dan 30 November 2023," katanya.
Penolakan terhadap PP No 51/2023 juga ditegaskan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI ‘92).
“Penetapan Upah Minimum seyogyanya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja dan keluarganya, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktivitas,” ujar Ketua SBSI ‘92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, melalui telepon, kemarin.
“Itu ‘kan sebagaimana yang tertuang di Pasal 3 huruf a dan b Konvensi International Labour Organization (ILO) 131,” lanjutnya.
Deni juga mengatakan penetapan UMP Jawa Barat 2024 juga harus mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Buruh-KSPSI-Jabar-menggelar-unjuk-rasa-di-depan-Gedung-Sate.jpg)