Sabtu, 25 April 2026

Terima Aspirasi Para Sopir, Dishub Jabar Tunda Penindakkan Kendaraan ODOL

Pemerintah pusat menginstruksikan agar Dishub di daerah termasuk di Jabar, lebih masif melakukan sosialisasi terhadap kendaraan ODOL ini.

Adi Ramadhan Pratama/Tribun Jabar
KORUPTOR BEBAS TERTAWA - Aksi solidaritas tolak kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Kabupaten Bandung, berujung pemblokiran jalan oleh ribuan supir truk pada Kamis (19/6/2025). Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, menunda penindakan kendaraan yang melebihi ambang batas dimensi dan ukuran atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, penundaan ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

Saat ini, kata dia, Pemerintah pusat menginstruksikan agar Dishub di daerah termasuk di Jabar, lebih masif melakukan sosialisasi terhadap kendaraan ODOL ini.

"Jadi ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa untuk sementara ini ada perpanjangan masa sosialisasi (bebas kendaraan ODOL)," ujar Dhani, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, kata dia, penundaan penindakan terhadap kendaraan ODOL sampai Desember 2026 itu karena ada aspirasi dari para sopir. 

Diharapkan, kata Dhani, saat pelaksanaannya nanti pada 2027, semuanya sudah mendapatkan sosialisasi.

"Sosialisasi kami perpanjang atas perintah dari pemerintah pusat sampai dengan Desember 2026. Itu juga masukan dari sopir, karena mungkin sosialisasi kemarin terlalu pendek. (Penindakan) di 2027," ucapnya.

Nantinya, kata dia, penindakan akan dilakukan terhadap perusahaan truk, produsen truk, hingga perusahaan pengiriman barang, bukan sopirnya.

"Penindakannya tidak langsung kepada sopir, tidak langsung tilang di lapangan. Tapi penindakan kepada perusahaan yang memang menjalankan," katanya.

Sementara terkait jumlah kendaraan ODOL di Jawa Barat, Dhani memperkirakan hanya sekitar ratusan unit. Namun, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pendataan kendaraan ODOL, lalu menyinkronkan dengan data kepolisian.

"Sekarang pemerintah pusat lagi melakukan pendataan. Level ratusan lah, tidak perlu banyak sih," ucapnya.

Melansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) penerapan bebas kendaraan ODOL ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, komitmen pada 2017 mengenai kesepakatan bersama pemangku kepentingan terkait bebas kendaraan ODOL pada 2017.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved