Polisi Kini Sedang Memproses Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Polisi kini terlibat dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK ini seolah-olah melanggengkan politik dinasti, sebab membuka jalan lebar bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun, melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.
Tak lama kemudian, Koalisi Indonesia Maju (KIM) benar-benar memilih Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Polemik putusan MK ini lantas menjadi perhatian publik, hingga diberitakan berbagai media massa, termasuk Majalah Tempo.
Dalam reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus, diduga terjadi kebocoran RPH.
Pasalnya, laporan itu mengurai secara terperinci peristiwa yang terjadi dalam RPH.
Salah satu narasumbernya disebut merupakan petinggi MK.
Sembilan hakim dinyatakan melanggar kode etik
Buntut kebocoran laporan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantas menyatakan sebanyak 9 hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai RPH.
Sembilan hakim itu diberi sanksi teguran lisan secara kolektif lewat sidang pengucapan putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sidang ini juga memutus Anwar Usman dicopot dari Ketua MK, namun tidak diberhentikan menjadi hakim konstitusi.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
MKMK meyakini kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan hakim MK, meski tidak ada hakim MK yang mengetahui siapa sosok yang membocorkan RPH.
Hakim MK dinilai secara kolektif punya kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas supaya tidak bocor.
Di sisi lain, sembilan Hakim MK juga dinilai MKMK secara bersama-sama membiarkan konflik kepentingan terjadi.
Kini, kebocoran RPH ini diusut oleh Polri. Aparat menyatakan masih mempelajari perkara lebih lanjut.
"Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujar Brigjen Djuhandhani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi.jpg)