Kamis, 14 Mei 2026

KPU Pangandaran Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan dan Gedung Milik Pemerintah

KPU Kabupaten Pangandaran memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan perguruan tinggi dan gedung milik pemerintah.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Muhtadin.   

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan perguruan tinggi dan gedung milik pemerintah.

Kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, hal itu tertuang dalam PKPU perubahan dari PKPU Nomor 15 oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2023. 

Bahwa, kampanye diperbolehkan di dua lokasi yang sebelumnya dilarang.

"Dua lokasi ini yaitu di tempat pendidikan di perguruan tinggi dan di gedung yang menjadi milik pemerintah," ujar Muhtadin kepada wartawan seusai rapat di KPU Kabupaten Pangandaran, Sabtu (18/11/2023) sore. 

Namun, peserta Pemilu harus mendapat izin dari pemilik atau pengelola tempat. 

Baca juga: KPU Pangandaran Gelar Rakor Tahapan Kampanye, Bahas Pemasangan APK Harus Seizin Pemda

Menurutnya, untuk menggunakan gedung pemerintah harus ada izinnya. Begitu juga di perguruan tinggi. 

Muhtadin mengatakan, tempat pendidikan itu bukan SD, SMP, dan SLTA.

"Tapi eksplisit disebutkan yaitu di perguruan tinggi berbentuk universitas, insitut, sekolah tinggi, akademi, akademi komunitas itu baru diperbolehkan untuk kegiatan kampanye," katanya.

Selain itu, ada ketentuan juga yakni harus dilaksanakan di hari libur, Sabtu dan Minggu. Kemudian, ada izin dari pemilik dan dilarang membawa atribut peserta Pemilu.

Menanggapi terkait fasilitas negara yang bisa digunakan untuk tempat kampanye, dia menyebut hal itu tidak akan terjadi masalah. 

Baca juga: Menjelang Tahapan Kampanye, Partai Gerindra di Pangandaran Siapkan Banyak APK, Ingin Booming

"Karena, tidak ada perlakuan berbeda, ini berlaku bagi seluruh peserta Pemilu," ucap Muhtadin

Dia menegaskan, lokasi itu diperkenankan untuk semua kelompok, tidak cuma untuk partai atau pihak tertentu.

"Jadi, tidak untuk salah satu kelompok kepentingan tapi diperuntukkan untuk semuanya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved