Jumat, 24 April 2026

Kasus Subang Terungkap

Ngapain 3 Oknum Polisi Diam-diam Bersihkan TKP Kasus Subang? Peran Mereka Sedang Didalami Polisi

Tiga orang itu adalah anggota kepolisian yang diduga menjadi penyebab mandeknya pengungkapkan kasus Subang.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). Polisi mendalami peran 3 oknum polisi yang membersihkan TKP kasus Subang. Ketiganya masih punya hubungan keluarga dengan tersangka kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - 3 Polisi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tuti dan Amel diketahui ditemukan tertumpuk di bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021.

Keterlibatan 3 polisi itu menyeruak dari dugaan pelanggaran prosedur dan etik kasus Subang tersebut.

Ketiga polisi itu, 1 adalah perwira polisi sementara 2 polisi lainnya adalah bintara.

Dari informasi, ada 5 orang yang masuk TKP kasus Subang tanpa didampingi penyidik.

Seorang dari 5 orang tersebut diduga kuat Muhamad Ramdanu alias Danu.

Ini dia sosok oknum banpol yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang.
Ini dia sosok oknum banpol yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang. (Dokumentasi Danu)

Danu, yang sudah menjadi tersangka kasus Subang mengaku masuk TKP atas perintah seorang banpol.

Danu diperintahkan membersihkan bak mandi, sehari setelah kejadian.

Keempat orang lainnya kemungkinan besar adalah Banpol tersebut serta 3 polisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Keceplosan Sebut Arighi Ada di TKP tapi Langsung Diralat

Ketiga polisi tersebut semuanya bertugas di Subang.

"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di kantornya, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/11/2023).

Tidak dijelaskan identitas tersangka yang dimaksud.

Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana. 

Baca juga: Ini Lokasi Bercak Darah di Baju Yosep, Polisi Sudah Curiga Sejak Awal Penemuan Mayat

Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.

"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved