Pengedar dan Pemasok Obat Terlarang Dijemput Paksa Polisi di Indramayu, Ada 87 Ribu Butir Obat

Tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang saat diringkus Satres Narkoba Polres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua pria di Kabupaten Indramayu dijemput paksa Satres Narkoba Polres Indramayu karena terlibat kasus penjualan obat-obatan terlarang.

Mereka adalah AR (43) yang merupakan pengedar obat dan N (32) orang yang memasok obat kepada AR.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, dari tangan kedua tersangka sebanyak 87.674 butir obat terlarang berhasil diamankan.

"Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," ujar dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis (16/11/2023).

Otong menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi berhasil menangkap AR pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca juga: Viral Sosok Polwan Diduga Teler, Sempat Joget-joget, Diduga Konsumsi Miras dan Narkoba

Ada 304 butir obat yang diamankan dari tangan AR.

Tersangka pun diinterogasi lebih lanjut oleh polisi hingga mengakui barang haram tersebut didapat dari tersangka N.

Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak. N pun berhasil ditangkap pada pukul 22.00 WIB saat berada di Jalur Pantura Indramayu wilayah Kecamatan Patrol.

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 87.370 butir.

"Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka N," ujar dia.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N kini sudah ditahan di sel Mapolres Indramayu.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Kondisi Terkini Kampung Bebas Narkoba Sukalaksana di Lembang, Aktivitas Warganya Berubah Total

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved