Fakta Terkini 2 Guru di Majalengka Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Kosong, Paginya Langung Ngajar

Berikut Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta tentang okbum guru yang viral digerebek warga di Majalengka.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus oknum guru yang digerebek warga di Majalengka menyita perhatian khalayak.

Hal ini berawal dari adanya potongan video yang viral ketika warga menggerebek dua oknum guru yang sedang berduaan di sebuah rumah kosong.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, sekitar pekan lalu.

Diketahui, keduanya merupakan guru di Majalengka.

Berikut Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta tentang okbum guru yang digerebek warga di Majalengka.

1. Masih Pakai Seragam saat Digerebek

Dalam video yang beredar, kedua oknum guru tersebut masih memakai seragam dinas ASN berwarna coklat saat digerebek warga.

Keduanya lantas diamankan oleh aparat kepolisian dan Babinsa setempat.

2. Tak Hadir saat Dipanggil

Viral Video Detik-detik Sepasang Guru SMK Digerebek Warga di Rumah Kosong di Majalengka, Disoraki Warga
Viral Video Detik-detik Sepasang Guru SMK Digerebek Warga di Rumah Kosong di Majalengka, Disoraki Warga (Kolase Instagram @info.negri)

Baca juga: KCD Pendidikan Prihatin Soal Oknum Guru Digerebek di Majalengka, Masih Berseragam ASN Saat Diciduk

Setelah video penggerebekannya viral, kedua oknum guru tersebut dipanggil oleh kepala sekolah atas perintah Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah IX Jawa Barat.

Kendati demikian, keduanya tidak hadir ketika hari-H pemanggilan.

"Saat dipanggil mereka sempat tidak hadir," ujar Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela saat ditemui pada Selasa (14/11/2023).

"Sehingga baru dimintai keterangan keesokan harinya, dan hasilnya langsung diserahkan kepada kami," sambungnya.

3. Terancam Sanksi

Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Dewi Nurhulaela mengatakan, kasus kedua oknum guru ini akan dilimpahkan ke Disdik Jabar.

Pemberian sanksi bagi dua oknum guru tersebut juga menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Saat ini, menurut Dewi, berkas pemeriksaan terhadap sepasang guru berstatus ASN itu pun telah diserahkan ke Disdik Jawa Barat yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama BKD.

"Kalau mekanismenya, dari BKD akan dilaporkan ke tim sidang kode etik untuk diputuskan hukumannya seperti apa," kata Dewi Nurhulaela.

Karenanya, pihaknya belum dapat menyampaikan jenis sanksi tegas yang diberikan mengingat kedua oknum guru tersebut baru akan dipanggil Disdik dan BKD Jabar.

Ia mengatakan, tim sidang kode etik yang bakal memproses kasus oknum guru itu pun turut melibatkan inspektorat yang akan mempertimbangkan jenis sanksinya yang dijatuhkan.

Namun, jika melihat aturan maka kedua oknum guru itu bisa dikenakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, hingga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu," ujar Dewi Nurhulaela.

4. Kembali Mengajar

Baca juga: Meski Malu Oknum Guru yang Digerebek Sudah Mengajar Lagi, KCD Pendidikan Sebut Karena Sudah Digaji

Satu hari setelah penggerebekan itu terjadi, kedua oknum guru ini sudah kembali mengajar.

"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," kata Dewi Nurhulaela.

Dewi mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa saja merasa malu atas perbuatan mereka.

Tetapi, keduanya harus tetap kooperatif agar sanksi tidak diberatkan.

Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," ujar Dewi.

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved