Meski Malu Oknum Guru yang Digerebek Sudah Mengajar Lagi, KCD Pendidikan Sebut Karena Sudah Digaji

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat memastikan dua oknum guru yang digerebek warga telah kembali mengajar.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat memastikan dua oknum guru yang digerebek warga telah kembali mengajar.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, mengatakan, sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya masuk ke sekolah untuk mengajar.

Padahal, kala itu pihaknya menugaskan kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk memanggil, membina, dan meminta keterangan kepada keduanya.

"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," ujar Dewi Nurhulaela saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023).

Ia mengatakan, kedua oknum guru itu tidak mempunyai pilihan, dan tetap harus masuk ke sekolah untuk mengajar.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan merasa malu buntut dari penggerebekan itu.

Baca juga: Viral Video Sepasang Oknum Guru SMK Digerebek Warga di Rumah Kosong di Majalengka, Disoraki Warga

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela.

Pasalnya, para siswa menanti untuk mendaparkan hak pelayanan mengajar dari guru.

Karena itu, keduanya pun tetap harus menjalankan tugas seperti biasanya.

Pihaknya mengakui, jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif.

Bahkan, jika guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam - 40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

Baca juga: Nasib 2 Oknum Guru di Majalengka yang Digerebek Warga, Sanksi di Tangan Disdik dan BKD Jabar

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved