Tahun Ini, 150 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Beredar di Sumedang Disita, Diambil dari Warung-warung

Syarif menilai, rokok-rokok ini datang dari luar daerah. Modus kedatangannya beragam, di antaranya menggunakan jasa ekspedisi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Kantor Bea dan Cukai Bandung tidak main-main.

Rokok ilegal yang warung-warung penjualnya terjaring penindakan disita.

Pada 2023 ini, hingga bulan Agustus, Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar mengatakan telah disita sebanyak 150.000-an batang rokok ilegal.

Rokok-rokok itu disita dari warung-warung yang tersebar di sejumlah titik.

"Kurang lebih di delapan wilayah, salah satunya Sumedang Kota, Sumedang Selatan, Jatinunggal, Wado, Tanjungkerta, dan Cimalaka," kata Syarif kepada TribunJabar.id, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Rokok Ilegal di Sumedang Sulit Diberantas, Satpol PP Tiap Hari Pasang Mata

Syarif mengatakan, dalam praktik penindakan, Satpol PP Sumedang tidak bisa sendirian. Satpol PP harus didampingi Kantor Bea dan Cukai Bandung.

Kendalanya, Satpol PP dengan jumlah personel yang terbatas, terbatas pula jumlah personel Kantor Bea dan Cukai Bandung.

"Terkendala dengan terbatas personel di Bea Cukai. Kita mau jalan sendiri penindakan, ya tidak bisa," kata Syarif.

Syarif menilai, rokok-rokok ini datang dari luar daerah. Modus kedatangannya beragam, di antaranya menggunakan jasa ekspedisi.

"Kami dari sisi ketentraman dan ketertiban, mohon jasa pengiriman untuk tidak terlibat, dampaknya akan ada dampak hukum, dianjurkan selektif," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved