Komplotan Maling Modus Pengobatan Alternatif Tak hanya di Tasikmalaya, Beroperasi di Kota lain Juga

Para tersangka merupakan komplotan yang beranggotakan tidak hanya dari wilayah Jawa Barat saja, melainkan juga dari Jawa Tengah.

|
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Satu kelompok dari komplotan pencurian dengan modus jasa pengobatan alternatif di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu (28/10/2023) silam, diketahui telah berhasil diringkus pihak kepolisian pada Rabu (15/11/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satu kelompok dari komplotan pencuri dengan modus jasa pengobatan alternatif di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu (28/10/2023) silam, diketahui telah berhasil diringkus pihak kepolisian pada Rabu (15/11/2023).

Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat mengamankan total 6 orang tersangka, salah satunya perempuan dan satu lainnya di bawah umur.

Para tersangka merupakan komplotan yang beranggotakan tidak hanya dari wilayah Jawa Barat saja, melainkan juga dari Jawa Tengah.

“Kelompok pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian dan/atau penipuan yang sama di tempat lain, di antaranya di Bandung, Majalengka, Garut, Kota Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran,” jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat, Iptu Ridwan Budiarta melalui keterangan resminya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Komplotan Maling Modus Jasa Pengobatan Alternatif di Tasikmalaya Beraksi di 3 TKP,Pakai Mobil Rental

Modus operandinya, tambah dia, mereka datang berkelompok ke rumah warga menggunakan mobil rental dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif.

Selain itu, mereka juga menawarkan obat herbal yang diyakini bisa sembuhkan penyakit warga.

“Pelaku yang merupakan perempuan bertugas untuk membujuk korbanya yang mayoritas ibu rumah tangga lanjut usia,” jelas Ridwan.

“Para korban diminta menuruti pelaku untuk diobati dengan syarat menanggalkan perhiasan emasnya. Pada saat korban lengah, pelaku kabur dengan mengambil harta milik korban,” lanjutnya.

Di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sambung Ridwan, komplotan ini sudah beraksi di tiga lokasi, yakni Kecamatan Cibalong, Cikatomas, dan Salawu.

“Pada saat melancarkan aksinya di Kecamatan Salawu, komplotan ini ketahuan dan sempat melarikan diri menggunakan kendaraannya. Namun dikejar masa hingga Kecamatan Puspahiang dan berhasil diamankan di sana,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang pelaku mengakui bahwa dirinya memiliki keahlian pengobatan pijat kaki saat menjadi buruh bangunan.

"Saya dapat ilmunya pas jadi kuli bangunan di Jawa. Saya belajar dan saya cari teman untuk beraksi," jelasnya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Modus Pengobatan Alternatif di Salawu Diringkus Polisi, Ini Cara Mereka Beraksi

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved