Damai Jadi 'Ending' Kasus Kekerasan Remaja Perempuan di Cirebon, Keluarga Pelaku Biayai Pengobatan

Kata perdamaian jadi 'ending' cerita dalam kasus kekerasan terhadap remaja perempuan di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Korban dan pelaku kekerasan yang viral di media sosial salah satunya grup WhatsApp yang terjadi di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon berakhir damai setelah saling memaafkan di Mapolresta Cirebon, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kata perdamaian jadi 'ending' cerita dalam kasus kekerasan terhadap remaja perempuan di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Pihak kepolisian berhasil memediasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Disaksikan para orang tua, pemerintah desa dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, mediasi itu berjalan lancar.

"Alhamdulillah, hari ini Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon berhasil memediasi kedua belah pihak (korban maupun pelaku)."

"Dalam musyawarah tersebut terdapat beberapa hal yang telah disepakati semua pihak, di antaranya, pihak keluarga korban tidak membuat laporan sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Rusdwianto melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon telah mengumpulkan keterangan terhadap korban, pelaku serta saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kronologi Kekerasan Remaja Perempuan di Cirebon, Diduga Tersinggung Soal Tak Perawan & Body Shaming

Hasil keterangan dari mereka, bahwa motif sakit hati menjadi titik awal aksi kekerasan itu terjadi.

Beruntung, dalam mediasi tersebut mencapai kesepakatan perdamaian.

Sehingga, Dwi menyebut, remaja perempuan yang melakukan tindakan tersebut tidak diproses hukum

"Pelaku juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Selain itu, dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa orang tua dari remaja yang melakukan tindakan tersebut akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban, dan meminta maaf atas perbuatan tersebut.

"Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon juga memberikan arahan kepada para remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," jelas dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif kekerasan terhadap remaja perempuan di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Hal itu setelah pihaknya berhasil mengamankan dan memeriksa 8 orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved