Aturan Baru untuk Pinjol, Tak Boleh Terapkan Bunga Lebih Besar dari Jumlah Pinjaman Nasabah

Aturan terbaru soal pinjol telah dikeluarkan OJK. Aturan baru tersebut mengatur mulai dari nasabah, penagihan oleh debt collector, hingga bunga

SHUTTERSTOCK
ilustrasi pinjol -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bunga dari pinjaman online atau pinjol. 

TRIBUNJABAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bunga dari pinjaman online atau pinjol.

Rupanya, pinjol kini dilarang menerapkan bunga yang melebihi nilai pinjaman.

Aturan terbaru soal pinjol tersebut telah dikeluarkan OJK.

Aturan baru tersebut mengatur mulai dari nasabah, penagihan oleh debt collector, hingga besaran bunga.

Nasabah kini hanya boleh menerima pinjaman maksimal dari tiga pinjol.

Baca juga: OJK Tetapkan Utang Pinjol Maksimal kepada 3 Platform, Hanya Boleh Pinjam 50 Persen dari Penghasilan

Pinjol pun kini dularang menerapkan total bunga dan denda melebihi jumlah pinjaman nasabah.

"Seluruh manfaat ekonomi (bunga, biaya administrasi) dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100 persen (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan," tulis OJK dalam salinan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, dikutip Sabtu (11/11/2023).

OJK juga membatasi denda keterlambatan sebagai berikut:

Aturan denda pinjol Terbaru

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:
1) sebesar 0,1 persen (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067 persen (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan

b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:
1) sebesar 0,3 persen (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2 persen (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan

3) sebesar 0,1 persen (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK juga menurunkan pinjol secara bertahap. Dari 0,4 persen untuk bunga pinjaman konsumtif, menjadi 0,3 persen pada Januari 2024 hingga 0,067 persen pada 2026.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved