Fatwa MUI: Membeli Produk dari Produsen yang Berafiliasi dengan Israel, Hukumnya Haram

"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel"

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews
Konferensi pers MUI menyikapi konflik di Palestina di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perjuangan bangsa Palestina lepas dari penindasan Israel terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan, khususnya umat muslim Indonesia.

Untuk mendukung bangsa Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.

Melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ia telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

Asrorun Niam Sholeh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini,"kata Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," ujarnya.

Baca juga: Ribuan Orang Tumpah Ruah di Alun-alun Cicalengka, Siap Bantu Palestina dengan Berbagai Cara

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Boikot produk Israel
Boikot produk Israel (ho tribunnews / haarest.com)

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca juga: Cara Cerdas yang Bisa Dilakukan Selain Ajakan Boikot Produk

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut Asrorun Niam Sholeh menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Massa Aksi Jawa Barat Dukung Palestina membakar baliho bergambar bendera Israel dan Amerika Serikat, di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/10/2023).
Massa Aksi Jawa Barat Dukung Palestina membakar baliho bergambar bendera Israel dan Amerika Serikat, di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/10/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved