Fatwa MUI: Membeli Produk dari Produsen yang Berafiliasi dengan Israel, Hukumnya Haram
"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel"
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perjuangan bangsa Palestina lepas dari penindasan Israel terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan, khususnya umat muslim Indonesia.
Untuk mendukung bangsa Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
Melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ia telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini,"kata Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Orang Tumpah Ruah di Alun-alun Cicalengka, Siap Bantu Palestina dengan Berbagai Cara
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca juga: Cara Cerdas yang Bisa Dilakukan Selain Ajakan Boikot Produk
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut Asrorun Niam Sholeh menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Kasus Dugaan KDRT Ustaz EE Mencuat, MUI Jabar Tegaskan Seorang Ustaz Harusnya Menjadi Teladan |
![]() |
---|
MUI Jabar Sayangkan Dugaan KDRT oleh EE, Singgung Ustaz Instan dan Dua Unsur Ini |
![]() |
---|
Rumah Zakat Siapkan 22.400 Kaleng Kornet Superqurban untuk Palestina |
![]() |
---|
Kembali Korban Berjatuhan di Gaza Utara, Ambulans Dompet Dhuafa Terus Evakuasi Tiada Henti |
![]() |
---|
Usulan Sanksi Tambahan ke Israel Ditolak, Menlu Belanda dan Pejabat di Partai NSC Tanggalkan Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.