Rabu, 6 Mei 2026

Berita Viral

Viral Staf DPRD Pamekasan Diduga Main Judi Online Pakai Komputer Kantor, Berujung Kena Sanksi

Beredar sebuah video yang memperlihatkan staf DPRD Pamekasan, Jawa Timur, diduga main judi online memakai komputer kantor.

Tayang:
Instagram @indomdr
Beredar sebuah video yang memperlihatkan staf DPRD Pamekasan, Jawa Timur, diduga main judi online memakai komputer kantor. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang memperlihatkan staf DPRD Pamekasan, Jawa Timur, diduga main judi online memakai komputer kantor.

Videonya pun viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @infomdr.

Dalam unggahan tersebut diberikan narasi yang menyebutkan salah satu staf DPRD Pameksan tengah bermain judi slot.

"Salah satu staf DPRD Pamekasan diduga bermain judi slot dengan menggunakan fasilitas komputer kantor saat jam kerja," tulis akun tersebut.

Setelah viral di media sosial, Sekretaris DPRD Pamekasan, Imam Rifadi membenarkan adanya oknum staf Komisi III DPRD Pamekasan yang memainkan permainan dengan fasilitas kantor.

Akan tetapi dia membantah soal staf itu memainkan judi online.

"Kami tegaskan bukan judi online. Itu permainan (game) biasa tanpa bayar," kata Imam Rifai, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Imam menegaskan bermain game saat jam kerja dengan menggunakan fasilitas kantor, tetap tidak diperkenankan.

"Perbuatan tersebut tetap melanggar aturan jam kerja, apalagi menggunakan fasilitas kantor," tandas dia.

Baca juga: Viral TikToker Richard Theodore Bagi-bagi Bensin Gratis di SPBU Jaksel, Warga Rela Antre Berjam-jam

Sanksi pembinaan

Lebih lanjut, Imam mengatakan staf DPRD Pamekasan itu pun telah dipanggil untuk diberi sanksi.

"Yang bersangkutan sudah mengakui dan sudah kami tegur agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Imam Rifadi.
Staf tersebut mengaku memainkan permainan karena sedang lelah setelah mendampingimu anggota Komisi III DPRD Pamekasan melakukan kunjungan kerja daerah.

"Alasan staf itu main game karena lelah, bukan judi online," kata dia.

Kisah Lainnya - 2 PNS Berulah Gadai Motor Dinas dan Laptop, Ternyata Terjerat Pinjol dan Judi Online

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ()

Pinjol dan Judol bisa bikin siapa saja gelap mata, tak terkecuali seorang PNS.

Dua orang PNS menggadaikan motor dinas hingga laptop gara-gara terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Purworejo. Dua PNS Kabupaten Purworejo pun kini terancam hukuman.

Hukumannya saat ini tengah ditimbang oleh bupati.

Tak hanya masalah penghilangan aset, dua PNS Kabupaten Purworejo tersebut pun tersandung masalah presensi.

Keduanya tak pernah absensi yang harusnya scan wajah namun selalu memberikan foto kolong meja.

Tak hanya itu, fakta mengejutkan pun mencuat bahwa satu dari dua orang PNS tersebut pernah terlibat judi dan mendapat hukuman disiplin.

Namun ia kembali berulah dengan menggadaikan motor dinas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan, dua PNS yang terancam hukuman disipliner itu tersandung kasus menghilangkan atau menggelapkan aset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Purworejo.

Tim adhoc Pemkab Purworejo pun telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus dua PNS tersebut.

Adapun tim adhoc yang dimaksud dibentuk oleh Bupati Purworejo Agus Bastian terdiri dari unsur pimpinan langsung (atasan), BKPSDM dan pengawasan (inspektorat).

"Hasil penyelidikan sudah dibuat oleh tim adhoc dan semua telah kami sampaikan ke Pak Bupati,

Kini, tinggal nunggu arahan dari Pak Bupati mau memberikan hukuman disiplin berat ringan, berat sedang, atau berat berat, sesuai dengan aturan regulasi," ucap Fithri usai acara pelantikan pejabat struktural, Rabu (1/11/2023), dikutip dari Tribun Jogja.

Fithri mengungkapkan, dua PNS yang tengah diproses sanksi hukumannya adalah W, staf Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dinpusip) Kabupaten Purworejo dan A, staf Kecamatan Purworejo.

Mereka sama-sama diduga menyalahgunakan kewenangan terkait aset daerah.

Pegawai Dinpusip menghilangkan dua barang aset daerah yakni laptop dan sepeda motor dinas.

"Sedangkan staf Kecamatan Purworejo menghilangkan aset daerah berupa sepeda motor. Untuk staf Kecamatan Purworejo, dulu dia pernah terkena hukuman disiplin karena judi. Jadi kemungkinan besok dapat sanksi lebih berat," sebutnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Fithri menyebut, barang-barang tersebut diduga telah digadaikan.

Pasalnya, kedua PNS tersebut diduga kuat terjerat utang piutang lewat pinjaman online (pinjol) dan perorangan atau bermain judi online (game slot).

"Karena PNS yang diduga terjerat pinjol atau judi online itu bisa dilihat dari beberapa indikator. Antara lain, tidak berangkat kerja atau sudah tidak masuk kerja cukup lama.

Terus untuk presensi yang seharusnya pakai wajah, malah cuma memotret meja, papan nama kantor, laptop, atau kolong meja. Saya sudah curiga kalau yang bersangkutan tidak ada di kantor saat absen," jelasnya.

Baca juga: Viral Seorang Bocah Perempuan Tersengat Aliran Listrik Saat Bermain Perosotan di Alun-alun Cimahi

Mirisnya dalam kondisi tersebut, Fithri menilai kurangnya kepedulian atasan atau pimpinan ASN dalam mengawasi kedisiplinan anak buahnya.

Sehingga, terdapat banyak anomali atau ketidaksesuaian data yang ditemukan BKPSDM Kabupaten Purworejo.

"Ada sekitar 3.000 anomali data. Jenisnya beragam, semisal sudah naik pangkat tapi data belum diubah, ada yang sudah meninggal dunia, pindah kantor. Bahkan pensiun tapi belum dilakukan perubahan data. Nah itu menjadi temuan yang harus diperhatikan," ujarnya.

Oleh karena itu, Fithri mengimbau kepada pimpinan bidang, kasi, atau kepala sekolah, kepala desa, lurah, hingga kepala OPD untuk lebih memperhatikan dan peduli terhadap kinerja anak buah.

Ia juga berharap whistle blower atau tukang semprit dapat lebih aktif di internal OPD masing-masing.

"Whistle blower seperti teman lapor teman itu sebenarnya membantu kerja kami. Jadi jangan khawatir kalau mau melaporkan kinerja teman yang buruk. Data pelapor pasti akan kami rahasiakan," paparnya.

Terpisah, Camat Kecamatan Purworejo, Adi Pawoko, membenarkan salah satu stafnya sedang diselidiki oleh tim adhoc karena menghilangkan aset Pemkab berupa sepeda motor dinas.

"Untuk sekarang saya belum mengetahui hasil penyelidikan tim adhoc karena masih berproses. Tapi sudah dilakukan pelaporan ke Polsek Purworejo," katanya.

Adi mengungkapkan, berdasarkan laporan ke Polsek, kejadian kehilangan itu bermula saat staf berinisial A suatu hari didatangi temannya, sebut saja R.

Temannya itu meminta A untuk mengantarkan pulang ke Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (rumahnya R).

Namun, saat hampir sampai di sekitar Desa Trirejo, R mengajak A untuk mampir ke sebuah warung.

Di tengah kejadian itu, R meminjam sepeda motor yang dikendarai A dengan alasan mau beli rokok.

Akan tetapi, R tidak pernah kembali.

"Kalau versi pelaporan ke Polsek seperti itu, tetapi saya belum tahu hasil penyelidikan tim adhoc dan pengakuannya (staf Kecamatan Purworejo). Saat ini polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap R. Dia (R) kabarnya residivis," tandasnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved