LPS Dapat Sumbang PNBP, Ini Syaratnya

Aset yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat disumbangkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
lps
LPS 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aset yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat disumbangkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan aset tersebut dapat dicapai 2,5 persen total simpanan seluruh industri perbankan. 

"Misalnya aset Rp 10 ribu triliun, berarti harus ada Rp 250 triliun. Cadangan penjaminan kita sudah sampai di sana atau belum, bila sudah pendapatan surplus yang dihasilkan oleh LPS dialokasikan untuk pencadangan jaminan, nanti disetorkan kepada negara Penerima Negara Bukan Pajak," jelas Suwandi di Bandung, Kamis (9/11). 

Namun, Suwandi mengatakan, aset LPS saat ini belum menyentuh angka 2,5 persen. "Saat ini belum 2,5 persen, masih di bawah 2 persen," tambahnya. 

Suwandi menjelaskan, pendapatan LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp 4 triliun.

"Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga, serta dari hasil investasi cadangan penjaminan," katanya. 

Di sisi lain, per September 2023, jumlah bank di Indonesia mencapai 1.688 dan seluruhnya ikut dalam program penjaminan LPS. Hingga, pendapatan LPS tembus Rp 210 triliun dan aset sebesar Rp 195 triliun. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved