LPS Dapat Sumbang PNBP, Ini Syaratnya
Aset yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat disumbangkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aset yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat disumbangkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan aset tersebut dapat dicapai 2,5 persen total simpanan seluruh industri perbankan.
"Misalnya aset Rp 10 ribu triliun, berarti harus ada Rp 250 triliun. Cadangan penjaminan kita sudah sampai di sana atau belum, bila sudah pendapatan surplus yang dihasilkan oleh LPS dialokasikan untuk pencadangan jaminan, nanti disetorkan kepada negara Penerima Negara Bukan Pajak," jelas Suwandi di Bandung, Kamis (9/11).
Namun, Suwandi mengatakan, aset LPS saat ini belum menyentuh angka 2,5 persen. "Saat ini belum 2,5 persen, masih di bawah 2 persen," tambahnya.
Suwandi menjelaskan, pendapatan LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp 4 triliun.
"Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga, serta dari hasil investasi cadangan penjaminan," katanya.
Di sisi lain, per September 2023, jumlah bank di Indonesia mencapai 1.688 dan seluruhnya ikut dalam program penjaminan LPS. Hingga, pendapatan LPS tembus Rp 210 triliun dan aset sebesar Rp 195 triliun.
Konser The Journey Continues Peterpan by Aloka Dipastikan Berjalan Aman Sesuai Jadwal |
![]() |
---|
From Bali to Bandung, Expat. Roasters Hadirkan Sensasi Beda Menikmati Kopi |
![]() |
---|
Aten Munajat Kembali Dipercaya Jadi Ketua Hamida Garut, Siap Bersinergi untuk 'Garut Hebat' |
![]() |
---|
SAPADELA & SUKMALA Mantap, Inovasi Layanan Publik Berbasis Digital Karya Mahasiswa STIA LAN Bandung |
![]() |
---|
BULOG Jabar Dukung Stabilisasi Harga Pangan lewat Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.