SOSOK Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa di Balik Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Almas Tsaibbbirru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta mendadak jadi pusat perhatian.

|
Editor: Ravianto
Andreas Chris/Tribun Solo
Almas Tsaqibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). (Andreas Chris/Tribun Solo) 

Hal itu diungkap sendiri oleh Almas dikutip dari Tribunsolo.com, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.

"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.

Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin, sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.

Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.

Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

MKMK Diingatkan Kasus Aqil Mochtar

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi(MKMK) bakal memutus etik para hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru, Selasa(7/11/2023).

Terkait hal tersebut Pakar Hukum Universitas Kristen Indonesia(UKI) Sangap Surbakti mengingatkan bahwa substansi tugas dan keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie hanya menyangkut etika dan perilaku hakim.

"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," kata Sangap dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(6/11/2023).

Dia pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang dipecat akibat perkara tindak pidana korupsi. 

"Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang dia tangani batal atau disidang ulang? Kan tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved