Segini Uang Jajan Sekolah Mario Dandy Anak Rafael Alun, Terungkap Saat Jadi Saksi Ayahnya
Besaran uang jajan Mario Dandy Satriyo selama sekolah terungkap ketika menjadi saksi persidangan orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Besaran uang jajan Mario Dandy Satriyo selama sekolah terungkap ketika menjadi saksi persidangan orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo.
Sidang kasus gratifikasi dan suap yang dijalani Rafael Alun dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Terungkapnya besaran uang saku terpidana kasus penganiayaan itu bermula pada saat jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Mario dengan pertanyaan di mana dia sekolah.
"Tadi saudara terangkan SD tinggal di Jogja, SMP di mana?" tanya jaksa.
"Di Pangudi Luhur," ucap Mario.
Barulah dari situ jaksa mulai mengulik sumber keuangan Mario selama bersekolah di Yogyakarta.
Mario yang saat di Jogja tinggal bersama neneknya menyebut bahwa dia mendapat kebutuhan sehari-hari dari kedua orang tuanya.
Pemuda 20 tahun itu menyebut rutin dikirim uang saku tiap bulan oleh Ernie Mieke Torondek, ibunya.
"Kalau uang sehari-hari dengan cara gimana (cara pengiriman uang), mau jajan segala macam?" tanya jaksa.
"Ditransfer ibu saya," ujar Mario.
Namun saat itu Mario mengaku lupa berapa nominal uang saku yang ia terima dari ibunya tersebut.
Mendengar hal itu, jaksa pun coba mengigatkan Mario dengan menyebutkan poin BAP yang pernah diungkap Mario saat proses penyidikan.
"Di BAP nomor 30c menjelaskan, 'uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016-2018 sekitar Rp 2 juta per bulan. Betul itu ya?" sebut Jaksa.
"Iya," ujar Mario membenarkan.
Baca juga: Kabar Terkini Mario Dandy, Peluk Erat Rafael Alun saat Jadi Saksi Kasus Suap Ayahnya
Kemudian jaksa bertanya pada saat Mario saat menginjak bangku sekolah menengah atas alias SMA.
Mario menyebut bahwa dia langsung pindah sekolah ke Jakarta seusai tak menuntaskan di sekolah sebelumnya di Yogyakarta yakni SMA Taruna Nusantara.
Pada saat itu jaksa sempat bertanya soal uang saku Mario selama dia duduk di bangku SMA.
"Jadi SMA Taruna Nusantara tidak tuntas kemudian ke Jakarta. Ketika saudara pindah di SMA, SMP kan Rp 2 juta, SMA?" tanya jaksa.
"Empat juta," ujar Mario.
Namun saat itu jaksa ragu dengan jawaban Mario tersebut hingga kemudian kembali membacakan poin BAP yang disampaikan sebelumnya.
"Empat juta? Saya ingatkan keterangan saudara di BAP. Saudara menjelaskan, pada saat saya kelas 2 SMA di semester kedua TN (Taruna Nusantara) terjadi pandemi. Sehingga pembelajaran dilakukan secara online dan semua murid pulang ke rumah masing-masing. Itu saya tinggal di rumah Simprug, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp 6 juta per bulan," kata jaksa.
"Enam juta berarti," sahut Mario.
"Per bulan ya?" tanya jaksa.
"Iya, per bulan," jawab Mario.
Mario pun mengungkap bahwa semua uang saku yang ia dapatkan itu diberikan keseluruhannya dari ibunya, Ernie Mieke Torondek.
Sebelum menjadi saksi kasus yang menjerat ayahnya, Mario tampak memeluk cukup erat Rafael yang pada saat itu juga hadir di ruang sidang.
Mario yang datang memakai baju batik dan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun juga tampak mendapat ciuman di keningnya oleh Rafael Alun.
Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.
Momen itu pun terjadi sekitar 17 detik sebelum akhirnya Mario duduk di area yang sudah disediakan.
Kemudian tak lama berselang Mario Dandy pun memberikan kesaksiannya dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.
Dakwaan Rafael Alun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Mario Dandy Ungkap Dapat Uang Saku Rp 6 Juta Satu Bulan Waktu SMA
Larangan Suporter Away Berlaku Bagi Rivalitas 6 Tim, Siapa Saja Selain Laga Persib vs Persija? |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Diplomat Arya Daru: Mengapa Kasus Ini Sulit Terungkap? |
![]() |
---|
Jokowi Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 80 di Tengah Ijazahnya Dipersoalkan |
![]() |
---|
IBES 2025: Fondasi Teknik Peledakan di Tengah Arus Teknologi |
![]() |
---|
Fakta-fakta Diplomat Arya Daru Tewas Terbungkus Lakban di Menteng, Kondisi Kamarnya Jadi Misteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.