Kabar Terkini Mario Dandy, Peluk Erat Rafael Alun saat Jadi Saksi Kasus Suap Ayahnya
Rafael Alun terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo hadir menjadi saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat ayahnya Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Sesaat sebelum sidang dimulai Mario tampak memeluk cukup erat Rafael yang pada saat itu juga hadir di ruang sidang.
Mario yang datang memakai baju batik dan rompi tahanan merah milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun juga tampak mendapat ciuman di keningnya oleh Rafael Alun.
Rafael Alun terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.
Momen itu pun terjadi sekitar 17 detik sebelum akhirnya Mario duduk di area yang sudah disediakan.
Kemudian tak lama berselang Mario Dandy pun memberikan kesaksiannya dalam kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya.
Dakwaan Rafael Alun
Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
kabar terkini
Mario Dandy
Rafael Alun
kasus dugaan suap dan gratifikasi
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Syal Biru Dongker Temani Hasto Kristiyanto Masuk Gedung Pengadilan Tipikor, Istri Ikut Mendampingi |
![]() |
---|
Hari Ini Hasto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Ini Materinya di Persidangan Nanti |
![]() |
---|
Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lengkap Harta Kekayaanya |
![]() |
---|
"Duh Gusti" Respon Mahfud MD atas Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Rp300 T |
![]() |
---|
Kabar Terkini Naturalisasi Ole Romeny, Menpora Tunggu PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.