Pilpres 2024

Hari Ini Putusan Sidang MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Kalau Salah yang Tinggal Sanksi Saja

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Editor: Ravianto
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres, pada Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial.

Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Saat ini, MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.

Paling Lambat Hari Ini Umumkan Putusan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan bakal mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/2023).

Pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Berkat putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres Pemilu 2024.

Putusan ini pun menuai polemik dan dianggap memuat konflik kepentingan lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Kata Sekretaris TKN Prabowo

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mempersilakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi kepada hakim MK jika dinilai telah melanggar kode etik.

"Kalau hakim MK terbukti melanggar kode etik ya tinggal dikasih sanksi saja. Yang namanya manusia kan tidak bisa lepas dari namanya masalah pelanggaran etik," kata Nusron di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).

Namun begitu, kata Nusron, sanksi yang diberikan MKMK tidak akan mengunah substansi yang telah diketok oleh halim MK. Pasalnya, mereka hanya menindak dugaan pelanggaran kode etiknya.

"Contohnya pelanggaran etik itu tidak bisa mengubah substansi. Namanya pelanggaran etik. Etik itu kan mungkin karena ada proses yang dilampaui, nggak dipenuhi, proses yang tidak dipenuhi dan sebagainya atau ada tata kelola administrasi, namanya juga etik. Tapi kan tidak mengubah substansi," katanya.

Oleh karena itu, Ia menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada MKMK. Dia bilang, apapun keputusan yang diketok akan diterima.

"Itu kan kewenangannya dari MKMK, majelis kehormatan mahkamah konstitusi. MK itu sudah sangat terhormat, apalagi majelis kehormatannya, lebih hormatnya hormat, terhormatnya terhormat. Sehingga kita serahkan sama MKMK apapun keputusan yang diterima," katanya.

"Namanya juga manusia, namanya hakim 9 orang kan juga manusia. Kan nggak mungkin lepas dari kesalahan maupun dari etika. Apalagi kalau kesalahan etik, ya kan. Kita kadang-kadang kedip mata begini pun bisa menjalani kesalahan etik," sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKMK Dibacakan Hari Ini, Sederet Temuan yang Tentukan Nasib Anwar Usman & Gibran di Pilpres

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved