KPU Kota Cimahi Tetapkan 644 DCT Caleg, Jumlahnya Tidak Ada Pengurangan
Sebanyak 644 caleg yang lolos masuk DCT di Kota Cimahi tersebut sudah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cimahi untuk Pemilu 2024 sebanyak 644 orang.
Penetapan DCT itu berdasarkan hasil rapat pleno pada 3 November 2023 lalu, sehingga para Calon Legislatif (caleg) itu akan memasuki tahapan masa kampanye yang akan dimulai 27 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Cimahi, Yosi Sudansyah mengatakan, sebanyak 644 caleg yang lolos masuk DCT tersebut sudah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
"Jadi 644 caleg yang masuk DCT itu sudah aman dan tentunya sudah disepakati 18 partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Hadapi Pemilu Serentak, Ratusan Satpol PP dan Satlinmas Kabupaten Bandung ikuti Diklat Bersama TNI
Ia mengatakan, penetapan DCT anggota DPRD Kota Cimahi tersebut sudah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Yosi memastikan, jumlah caleg yang lolos masuk DCT anggota DPRD Kota Cimahi untuk Pileg 2024 itu tidak ada pengurangan dari jumlah daftar calon sementara (DCS). Artinya, sudah memenuhi syarat untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
"Dari mulai DCS sampai DCT tidak ada pengurangan, artinya semua DCS di Kota Cimahi memenuhi syarat (MS), jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Yosi.
Nama semua caleg yang lolos DCT anggota DPRD Kota Cimahi tersebut, kata dia, akan dikirimkan ke KPU RI karena mereka sudah sah menjadi peserta Pemilu 2024 dan akan tercantum dalam surat suara.
Ia mengatakan, setelah DCT ini diumumkan, semua caleg akan memasuki tahapan kampanye dan tentunya mereka mengikuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Tahapan selanjutnya adalah para caleg akan mengikuti masa kampanye yang dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu.jpg)