SAH, KPU Tetapkan 1.849 DCT untuk DPRD Jabar, Hedi Ardia Ingatkan Hal ini kepada Caleg dan Parpol

Para caleg tidak boleh melakukan kampanye hingga 27 November 2023 ini. Selain itu, parpol juga diimbau untuk mempersiapkan tim kampanye.

Istimewa
Dokumentasi--- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

BANDUNG, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.849 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, mengatakan jumlah caleg yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat terdiri dari 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan.

"Sedangkan jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat berjumlah 54 orang yang terdiri dari calon DPD laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan," kata Hedi seusai rapat penetapan DCT di Bandung, Jumat (3/11/2023).

Penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri penghubung partai politik, Bawaslu, dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, yang menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Jawa Barat.

Menurut Hedi, bila dibandingkan dengan jumlah calon yang ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang mencapai 1.854, calon yang ditetapkan pada DCT mengalami pengurangan sebanyak 5 bakal calon. 

Pengurangan tersebut lantaran terdapat 1 bakal calon dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya dan 3 bakal calon Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi.

"Dari hasil approval untuk DCT DPRD di Jawa Barat secara keseluruhan tidak ada masalah. Sehingga, pada saat rapat penetapan DCT berjalan lancar dan diterima oleh semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Jawa Barat," katanya.

Hedi mengatakan hal ini disebabkan dalam menjalankan tugasnya seluruh komisioner dan jajaran sekretariat menjalankan prinsip kerja KPU yang memberikan pelayanan dan memperlakukan semua peserta secara imparsial.

"Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa," ujarnya.

Selain itu, komunikasi yang baik dengan LO peserta pemilu pun dilakukan untuk konfirmasi dan klarifikasi apabila terjadi perubahan data caleg seperti yang memilih pindah partai, meninggal dunia, mengundurkan diri dan lain sebagainya.

Setelah penetapan dan penyerahan DCT, Hedi melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye. Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan menyosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi.

Hedi pun mengingatkan agar para caleg tidak melakukan kampanye hingga 27 November 2023 ini.

Selain itu, seluruh parpol dingatkan untuk mempersiapkan tim kampanye. Penyerahan nama-nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.

"Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hedi.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved