Ketika Tersangka Pencabulan Murid di Pontianak Santai Liburan ke Pantai, Terekam Duduk Nikmati Minum

Tampak dalam video tersebut, tersangka HS mengenakan kaus warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.

shutterstock via Kompas.com
ilustrasi pelecehan seksual - Sudah jadi tersangka kasus pencabulan murid, oknum tenaga pendidik ini masih bisa liburan. 

TRIBUNJABAR.ID, PONTIANAK - Sudah jadi tersangka kasus pencabulan murid, oknum tenaga pendidik ini masih bisa liburan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

HS (46) terekam sedang liburan di pantai, padahal statusnya sudah jadi tersangka.

Videonya pun beredar di media sosial.

Tampak dalam video tersebut, tersangka HS mengenakan kaus warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.

Kuasa hukum korban Ferri Iswanda mengatakan, membiarkan tersangka pencabulan berkeliaran tentunya merusak rasa keadilan, apa pun status penahanannya.

Baca juga: Guru di Sukabumi Terdakwa Kasus Pencabulan pada Siswanya Divonis Bebas, JPU Langsung Ajukan Kasasi

"Kalau status tersangka ini pengalihan penahanan, maka keberadaannya di luar Kota Pontianak jelas pelanggaran.

Tetapi kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar.

Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban?" kata Ferri, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).

Ferri menilai, masyarakat bisa saja memberi penilaian buruk pada kinerja kepolisian lantaran tersangka pencabulan bisa berkeliaran.

Menurutnya, sudah seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi penanggunan penahanan tersangka.

"Untuk menjaga integritas polisi, maka seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi kebijakan mereka menangguhkan penahanan tersangka HS," pinta Ferri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo enggan mengomentari video tersangka HS yang beredar tersebut.

“Ngapain saya luruskan. Itu video dia. Intinya perkara tetap lanjut,” kata Tri, Jumat (3/11/2023).

Tri menerangkan, saat ini penyidik memang tidak tahu posisi dan keberadaan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved