Data e-KTP Dicuri Mantan Karyawan Bank, Warga Semarang Tiba-tiba Ditagih Pajak Rp3 Miliar

Setelah diusut, ternyata kejadian ini berawal dari E-KTP milik wanita yang dipakai setelah ada aksi pencurian data nasabah.

TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
ILUSTRASI kartu tanda penduduk atau KTP 

TRIBUNJABAR.ID - Malang menimpa seorang warga Semarang.

Tak ada hujan tak ada angin ia tiba-tiba ditagih pajak sebesar Rp3 miliar.

Padahal warga yang merupakan seorang wanita berinisial WW ini tak pernah melakukan apapun. 

Setelah diusut, ternyata kejadian ini berawal dari E-KTP milik wanita yang dipakai setelah ada aksi pencurian data nasabah.

Pelakunya berjumlah empat orang. Dua di antaranya adalah mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam aksi pencurian data nasabah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan.

Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL. Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.

Salah satu tersangka berinisial SAN (31) mengungkapkan bagaimana ia melakukan aksinya.

"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun. Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."

"Uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata SAN saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.

Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah itu. 

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran rupiah pada Oktober 2022. 

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."

"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023). 

Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu phiak bank, Nazaruddin, selaku Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, mengatakan kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.

"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," ujarnya, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com  . 

BRI, kata Nazaruddin, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tandas Nazaruddin.  (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com  

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved