Breaking News

Presiden Jokowi Usulkan KSAD Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, TB Hasanuddin: Sesuai UU

Menurut TB Hasanuddin, tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja menjabat sebagai kepala staf angkatan menduduki jabatan Panglima TNI.

Dok. Sekretariat Presiden
Letjen Agus Subiyanto dilantik menjadi KSAD 

TRIBUNJABAR.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto diusulkan menjadi Panglima TNImenggantikan Laksamana Yudo Margono yang siap memasuk masa pensiun. 

Usulan itu diajukan Presiden Jokowi ke  DPR melalui Surat Presiden.

 “Kami sudah menerima Surpres (Surat Presiden) tersebut dan akan menjalankan mekanisme sesuai yang ada di DPR,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Puan mengatakan bahwa DPR akan umumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berdasarkan usulkan Presiden Jokowi

Jenderal Agus Subiyanto diajukan sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Jokowi meski baru menduduki jabatan tersebut selama enam hari setelah dilantik sebagai KSAD, Rabu (25/10/2023).

Agus dilantik sebagai KSAD baru menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.

Kemudian masuknya nama Agus sebagai calon Panglima TNI diketahui dari Surat Presiden yang diterima Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Dilansir dari Kompas TV, informasi ini didapat dari Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin dari seorang pejabat di lingkungan Istana.

"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi Istana, bahwa surpres dari Presiden sudah dikirim," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Adapun isi surpres itu adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI

"Calonnya itu adalah KSAD," kata TB Hasanuddin.

Terkait diajukannya nama Agus sebagai calon Panglima TNI, TB Hasanudin menyebut hal itu tidak menyalahi undang-undang meski Agus sendiri baru  menjabat sebagai KSAD baru selama satu minggu. 

Menurut TB Hasanuddin, tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja menjabat sebagai kepala staf angkatan menduduki jabatan Panglima TNI.

Karena untuk menjadi calon Panglima TNI haruslah perwira aktif dan sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.

Sehingga jika dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar. Sehingga Agus bisa diajukan sebagai Panglima TNI. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com  

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved