DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan Perda APBD dan 4 Raperda Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis

Istimewa
DPRD Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis, Senin (23/10/2023). 

Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan merupakan upaya pemerintah daerah dalam deregulasi kebijakan.

Wakil Bupati menyatakan bahwa keempat Raperda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah.

DPRD Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna 3
DPRD Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya, dua dari keempat Raperda tersebut diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan.

Dalam kelanjutan rapat tersebut, diharapkan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis, Oih Burhanudin menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan usul DPRD diantaranya :

1. Pendataan, pelaporan tanah terindikasi terlantar dan pemanfaatan tanah kawasan terlantar

2. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
3. Ketenagakerjaan

4. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

5. Pengelolaan sampah spesifik

Kelima rancangan Perda tersebut dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved