DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan Perda APBD dan 4 Raperda Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis
Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan merupakan upaya pemerintah daerah dalam deregulasi kebijakan.
Wakil Bupati menyatakan bahwa keempat Raperda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, dua dari keempat Raperda tersebut diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan.
Dalam kelanjutan rapat tersebut, diharapkan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis, Oih Burhanudin menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan usul DPRD diantaranya :
1. Pendataan, pelaporan tanah terindikasi terlantar dan pemanfaatan tanah kawasan terlantar
2. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
3. Ketenagakerjaan
4. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
5. Pengelolaan sampah spesifik
Kelima rancangan Perda tersebut dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)
Dorong Ekonomi Lokal, Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda Perlindungan Produk Lokal Kuningan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Raperda Pengendalian Kantong Plastik Kabupaten Kuningan |
![]() |
---|
DPRD Tasikmalaya Kecewa Berat, Bupati Ceecep Tak Hadiri Paripurna Pidato Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Fraksi PDI Perjuangan Kompak, Termasuk Ono Surono Absen Ikuti Rapat Paripurna DPRD Jabar |
![]() |
---|
DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Tindaklanjuti Pidato Presiden dan Beri Dukungan Pada Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.