DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan Perda APBD dan 4 Raperda Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis, Senin (23/10/2023).
Rapat paripurna tersebut membahas berbagai agenda program pembentukan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana bertindak sebagai pimpinan rapat didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pipin Arif Apilin, Sopwan Ismail, dan Dede Herli, serta Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra.
Mengacu pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.25/DPRD/2022, yang menyetujui program pembentukan peraturan daerah dan persetujuan rancangan nota kesepakatan yang akan dijadikan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis.

Program ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023, yang meliputi:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Raperda ini menjadi langkah tindaklanjut pemerintah daerah terhadap ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Raperda tersebut mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.
4. Pencabutan 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Raperda ini merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dorong Ekonomi Lokal, Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda Perlindungan Produk Lokal Kuningan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Raperda Pengendalian Kantong Plastik Kabupaten Kuningan |
![]() |
---|
DPRD Tasikmalaya Kecewa Berat, Bupati Ceecep Tak Hadiri Paripurna Pidato Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Fraksi PDI Perjuangan Kompak, Termasuk Ono Surono Absen Ikuti Rapat Paripurna DPRD Jabar |
![]() |
---|
DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Tindaklanjuti Pidato Presiden dan Beri Dukungan Pada Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.