DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan Perda APBD dan 4 Raperda Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis

Istimewa
DPRD Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis, Senin (23/10/2023).

Rapat paripurna tersebut membahas berbagai agenda program pembentukan peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana bertindak sebagai pimpinan rapat didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pipin Arif Apilin, Sopwan Ismail, dan Dede Herli, serta Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra.

Mengacu pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.25/DPRD/2022, yang menyetujui program pembentukan peraturan daerah dan persetujuan rancangan nota kesepakatan yang akan dijadikan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis.

DPRD Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna 2
DPRD Kabupaten Ciamis gelar Rapat paripurna yang bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Ciamis, Senin (23/10/2023).

Program ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023, yang meliputi:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Raperda ini menjadi langkah tindaklanjut pemerintah daerah terhadap ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Raperda tersebut mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa

Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.

4. Pencabutan 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis

Raperda ini merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved