Pemilu 2024

Alat Peraga Kampanye Bacaleg dan Bacapres di Pangandaran Ditertibkan Petugas Satpol PP

Dianggap mengganggu keindahan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner atau pun spanduk bacaleg di Pangandaran ditertibkan petugas SatPol PP

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa banner atau pun spanduk capres dan bacaleg di Pangandaran ditertibkan petugas SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Senin (30/10/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dianggap mengganggu keindahan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner atau pun spanduk bacaleg di Pangandaran ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja (SatPol PP) Pangandaran, Senin (30/10/2023).

Tidak hanya bacaleg, sejumlah banner atau spanduk bergambar bakal calon presiden dan wakil presiden RI pun ditertibkan.

Penertiban banner atau spanduk ini dilakukan di sepanjang pinggir jalan raya dan beberapa pelosok Desa di wilayah Kecamatan di Kabupaten Pangandaran.

Satu di antaranya, penertiban APK yang dilakukan oleh petugas SatPol PP di wilayah Kecamatan Cijulang.

Kasi Tartibmas SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Yayat S mengatakan, APK ditertibkan karena melanggar peraturan daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca juga: Buat Kota Sukabumi Kumuh, Baliho dan APK Partai dan Caleg Tak Berizin Dicopot Satpop PP

"Penertiban APK ini, baru kita dilakukan di wilayah Kecamatan Cijulang," ujar Yayat kepada wartawan disela sela tugasnya.

Sebelumnya, pihaknya melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Langkaplancar.

"APK ditertibkan, karena melanggar Perda tentang K3. Belum waktunya untuk di pasang," katanya.

Makanya, sementara ini APK ditertibkan dahulu dan nanti untuk pemasangan ada waktunya untuk kampanye. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved