Buat Kota Sukabumi Kumuh, Baliho dan APK Partai dan Caleg Tak Berizin Dicopot Satpop PP

Penertiban dilakukan karena banyaknya baliho partai dan caleg yang secara ilegal tanpa izin terpasang di beberapa jalan protokol Kota Sukabumi.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat petugas Satpol PP mecopot baliho partai dan caleg yang melanggar di Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Baliho alat peraga kampanye (APK) partai politik dan bacaleg di copot Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Sukabumi, Senin (11/09/2023).

Penertiban dilakukan karena banyaknya baliho partai dan caleg yang secara ilegal tanpa izin terpasang di beberapa jalan protokol Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, penertiban APK Caleg dan reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penyelenggaraan Pajak dan Perda nomor 10/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Apk-apk yang langgar Perda tersebut kita tertibkan. Termasuk pemasangan pemasangan yang tidak beraturan kita tertibkan juga, karena mengganggu estetika Kota terlihat kumuh," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, saat penertiban di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi.

Baca juga: Bersepeda Sudah Jadi Bagian Hidup Saan Mustopa, Jauh Sebelum Ramai Kampanye Bike To Work

Ajat menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya hari ini sudah berlangsung tiga hari yang lalu terhitung pada Kamis (07/09).

"Penertiban ini kita lakukan di jalan protokoler saja. Untuk di jalan lingkungan di kampung-kampung tidak kami tertibkan," ucapnya.

Apalagi, kata Ajat, penertiban dilakukan belum masuknya masa kampanye. Tentunya semua apk yang melanggar jelas akan tertibkan.

"Hampir semua partai politik kita temukan melanggar. Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan waktunya bulan November nanti," tutupnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved