Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Sudah Siap Dicairkan, Berikut Cara Cek Penerima Lewat Website

Informasi pengambilan bantuan pangan non tunai dapat dicairkan segera setelah KPM melakukan pengecekan data secara online.

Istimewa via Tribun Pontianak
Bansos BPNT 2023 tahap 5 segera dicairkan, cek lewat website. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menyalurkan kembali bansos BPNT 2023 tahap 5.

Jumlah besaran pencairan bansos BPNT 2023 tahap 5 adalah Rp200.000. 

Adapun yang berhak menerima BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran mereka serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, program Bansos BPNT 2023 dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat.

Dalam aplikasi SIK-NG disebutkan bahwa status penerima bantuan sosial atau bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 belum mengalami perubahan.

Pemerintah mengimbau para penerima bantuan sosial atau Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 untuk bersabar, karena pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.

Nilai bantuannya sebesar Rp400.000 yang dicairkan dua bulan sekaligus.

Namun, bagaimana Anda dapat memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima BPNT tahap 5 dan mengetahui kapan bantuan ini akan dicairkan?

Berikut cara cek nama penerima dan jadwal penyaluran BPNT Tahap 5 Tahun 2023:

- Kunjungi laman resmi Kemensos untuk BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi alamat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

- Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP Anda dan pastikan penulisannya benar.

- Masukkan kode captcha yang diberikan.

- Klik tombol 'Cari Data'.

Nantinya, situs tersebut akan menampilkan status pencairan yang tengah dilakukan pemerintah. Jika hasil pencarian menunjukkan status 'Penyaluran' atau 'Proses Bank Himbara/PT Pos', artinya berarti BPNT tahap 5 tahun 2023 akan segera dicairkan dalam waktu dekat melalui desa setempat, Bank Himbara, atau Kantor Pos.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved