Angkot-angkot Berstiker Caleg di Sumedang Dihentikan Satpol PP, Stikernya Diminta Dilepas

Larangan itu dkuatkan Undang-undang nomor 22 taun 1999, tidak boleh menghalangi pandangan di belakang. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tengah melepas sticker bergambar caleg yang ditempel di angkutan umum. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satpol PP, Organda, Bawaslu Sumedang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang memberhentikan angkutan kota yang pada bodi mobilnya ada stiker caleg terpasang. 

Angkot dengan stiker besar di kaca belakang mobil disuruh ke pinggir jalan.

Sopirnya dimintai keterangan soal pemasangan stiker itu. 

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, stiker di kaca belakang angot bisa menimbulkan bahaya. 

Stiker di angkot itu juga melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

Lebih jauh, penempelan stiker caleg melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kecuali nanti sudah masuk masa kampanye. Termasuk yang ada di kendaraan," kata Yan Mahal Rizal kepada TribunJabar.id, Senin (30/10/2023).

Yan mengatakan, dalam aturan lalu lintas, pada Undang-undang nomor 72 tahun 2014 pasal 20, dijelaskan bahwa pemasangan stiker caleg tak boleh di kendaraan umum.

Larangan itu dkuatkan Undang-undang nomor 22 taun 1999, tidak boleh menghalangi pandangan di belakang. 

Yan mengatakan, hal itu bisa mengancam keselamatan.

"Kami telah menindak 12 angkot, ini akan terus berlangsung hingga aturan membolehkan adanya kampanye," katanya. 

Yan menjelaskan, tindakan yang dikenakan untuk angkot-angkot itu untuk sementara dicopot stiker saja. 

"Itu dalam rangka non-yustisi, persuasif. Nanti terus dicek ke pokja-pokja angkot, sesuai rute," katanya.(*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved