Baru Keluar Penjara, Pria di Jepara Habisi Mantan Istri, Sebelumnya Dipenjara karena Aniaya Korban

Bos hotel tersebut sebelumnya dipenjara lima bulan karena melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kompas
Ilustrasi Mayat - Seorang pria tega menghabisi nyawa mantan istrinya setelah keluar penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, JEPARA - Seorang pria tega menghabisi nyawa mantan istrinya setelah keluar penjara.

Pria tersebut diketahui baru lima hari bebas dari penjara.

Pelaku adalah pemilik hotel berinisila RH (50).

Bos hotel tersebut sebelumnya dipenjara lima bulan karena melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kini RH kembali ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, yakni T (45).

Baca juga: Sosok AP, Suami yang Viral Habisi Nyawa Istri di Bogor Gara-gara Tak Terima Dilarang Main TikTok

RH melaksanakan aksinya di rumah korban, di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) siang.

Polisi menangkap RH di SPBU Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, beberapa jam setelah tersangka membunuh mantan istrinya.

Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha kabur setelah membunuh istrinya.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban, sekira pukul 13.30.

Saat itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.

Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban.

Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.

“Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Kepada tersangka, korban mengatakan tidak ada obat.

"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Tersangka, lanjut Wahyu, memukul korban pada bagian kepala, wajah, mulut, tangan kanan dan kiri, sertai badan.

Tak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya dan memar di kelopak mata kanan.

Menurut Wahyu, korban meninggal karena gagal napas.

Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

Baca juga: Perempuan di Ciamis Dilaporkan Akhiri Hidup, Ternyata Korban Pembunuhan, Dihabisi Kekasih Sendiri

Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, Kamis malam.

Tersangka juga mengaku membekap mulut korban sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.

Wahyu juga membeberkan, tersangka mengaku tak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, itu diketahui tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Wahyu.

Tak hanya itu, tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.

Namun setelah lima hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.

“Tersangka kami jerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Wahyu.

Dia menambahkan, belakangan diketahui bahwa RH positif narkoba.

Dugaan tersangka mengonsumsi sabu-sabu mencuat setelah polisi menemukan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.

Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengetes tersangka dan hasilnya ia positif mengonsumsi sabu-sabu.

Kondisi tersangka, saat tersangka dihadirkan di konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat, tidak sepenuhnya fit.

Ia tidak bisa menjawab secara jelas saat ditanya motif dan kronologi kejadian oleh kapolres dan awak media.

Jawaban-jawabannya seperti orang ngelantur.

Diduga ia masih di bawah pengaruh narkoba.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru 5 Hari Keluar Penjara, Bos Hotel di Jepara Berulah Lagi Habisi

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved