Selasa, 2 Juni 2026

Kena Prank Harus Turun Jabatan Setelah Dilantik Hengky Kurniawan, Camat Lembang Hanya Bisa Ikhlas

Sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat seperti kena prank. Mereka akan dikembalikan ke posisi semula.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
M Ali Kurniawan, Camat Lembang yang jabatannya akan dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekretaris Camat Lembang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat seperti kena prank.

Mereka harus kembali ke jabatan semula meski baru dilantik untuk menduduki jabatan baru.

Sebelumnya, mereka dilantik Hengky Kurniawan pada 25 Agustus 2023. Hengky masih berstatus Bupati Bandung Barat saat itu. 

Namun seiring berjalannya waktu, pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alasannya, masa kerja di jabatan awal belum dua tahun dan tak sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja (TPK).

M Ali Kurniawan, pejabat yang kini menjabat sebagai Camat Lembang mengaku sudah ikhlas dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekretaris Camat Lembang. Sebagai aparatus sipil negara (ASN), kata dia, harus mengikuti arahan dari pimpinan.

"Saya tidak dalam posisi komplain apalagi menolak. Tapi saya mengikuti arahan pimpinan. Saya sudah menerima keputusan itu dengan ikhlas dan tetap fokus bekerja di posisi manapun," ujar Ali saat ditemui di Lembang, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Ini Alasan 19 Pejabat Bandung Barat Dikembalikan ke Jabatan Semula Setelah Dilantik Hengky Kurniawan

Kendati demikian, Ali yang sudah menjabat sebagai Camat Lembang selama dua bulan merasa bersedih harus meninggalkan jabatan barunya itu karena belum bisa maksimal memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Sangat manusiawi jika saya merasa bersedih. Namun jika memaknai lebih dalam, saya juga menyadari bahwa sebenarnya tak pernah benar-benar kehilangan apapun karena segala yang kita miliki merupakan titipan Allah," katanya.

Selama dua bulan menjabat sebagai Camat Lembang, kata Ali, dia nyaris tanpa hari libur karena waktu liburnya digunakan untuk berkeliling ke setiap desa untuk mencari tahu pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Makanya saya selalu membawa cap stempel. Bila ada warga yang membutuhkan tanda tangan dan stempel camat, misal untuk mengurus administrasi kependudukan dan sebagainya, jadi bisa langsung dilayani saat itu juga," ujar Ali.

Meski jabatan camat tinggal hitungan hari, namun Ali masih akan tetap berkeliling desa sesuai program kerjanya agar pelayanan yang dibutuhkan masyarakat setidaknya bisa terlayani dengan baik.

"Mau jadi camat atau sekcam, apapun jabatan lainnya, pada intinya kita berbuat untuk KBB karena bagaimana pun juga. Jabatan itu adalah titipan Allah SWT," ucapnya.

Baca juga: Kebakaran di TPA Sarimukti, Damkar Bandung Barat Pakai Cara Baru untuk Padamkan Api di Zona 3 dan 4

Sekda Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan, menurut BKN bahwa 19 pejabat itu dirotasi sebelum dua tahun sehingga langkah tersebut melanggar ketentuan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rotasi Mutasi pada pasal 2 ayat 3.

"Berdasarkan aturan yang ada, rotasi pejabat itu harus dilakukan setelah dua tahun (menjabat di jabatan yang semula)," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB, beberapa waktu lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved