Sosok MNA, Pacar Selebgram Angela Lee Diringkus Polri, Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama

Inilah sosok pacar Angelaa Lee, yang diringkus polisi terkait sindikat narkoba Fredy Pratama (FP).

|
(KOMPAS.com/Rahel)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).(KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok pacar Angelaa Lee, yang diringkus polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap terkait sindikat narkoba Fredy Pratama (FP) yang berinsial MNA.

MNA adalah pacar dari selebgram Angela Lee (AL).

MNA ditangkap lantaran turut serta menjadi kurir dan menikmayi uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy.

“Betul ya itu (MNA dan AL) ada hubungan kekasih,” kata Mukti saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023)," dikutip dari Kompas.com.

Mukti mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pada Angela dalam kapasitas sebagai saksi.

Mukti pun memastikan akan mengusut soal TPPU yang dilakukan oleh MNA.

“Kita akan usut tuntas untuk masalah TPPU-nya,” ujarnya.

Penangkapan MNA

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan ada dua tersangka baru dalam sindikat kasus Fredy Pratama yang ditangkap.

Kedua tersangka itu adalah SG dan MNA.

Keduanya adalah kerabat dari Fredy Pratama.

"SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Wabareskrim Polri pun mengungkapkan SG berperan menyamarkan uang hasil penjualan narkotika terkait jaringan Fredy Pratama.

Asep menyebut uang tersebut disamarkan SG dalam pembelian aset berupa tanah dan bangun.

Sedangkan MNA berperan sebagai kurir sekaligus pihak yang menerima uang hasil penjualan narkotika.

MNA juga disebutkan menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Atas penangkapan ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar rupiah, dan 1 unit apartemen di Yoyakarta senilai Rp 1,5 m rupiah.

Baca juga: 37 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi Kota: Ada yang Pakai Maps untuk Bertransaksi

"Nilai total aset yang disita Rp 71,53 M," tambahnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Angela Lee Sempat Diperiksa

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bandar besar sindikat narkotika Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, Angle diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Angela Lee. Saksi, saksi. Baru saksi ya," kata Mukti kepada wartawan, Senin (2/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved