Pilpres 2024

Mahfud yang Berstatus Menteri Harus Miliki Hal Ini dari Jokowi Jika Mendaftar ke KPU Bersama Ganjar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti Mahfud MD harus sudah memiliki surat izin dari Presiden Joko Widodo jika mendaftar ke KPU.

Editor: Giri
Kompas TV
Mahfud MD resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti Mahfud MD harus sudah memiliki surat izin dari Presiden Joko Widodo jika mendaftar ke KPU.

Seperti diketahui, Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) diusung jadi bakal calon presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo.

Pasangan ini diusung koalisi PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura.

Pengumuman nama Mahfud dilakukan pada Rabu (18/10/2023) siang.

Rencananya, pasangan Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (19/10/2023) pukul 11.00 WIB.  

"Kalau didaftarkan, Mahfud MD) harus sudah ada surat izin dari presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa saat nama capres-cawapres ditetapkan secara resmi pada 13 November 2023 nanti, surat izin dari Jokowi harus sudah dilampirkan.

Untuk pendaftaran besok, Mahfud disebut dapat hanya melampirkan surat permohonan pengajuan izin.

Baca juga: Alumni Unpad Balad Ganjar Nilai Duet Ganjar-Mahfud Sangat Ideal, Syarif Bastaman: Saling Melengkapi

Menurut Hasyim, hal Itu menjadi kriteria minimal sekaligus membuktikan iktikad baik seandainya menteri yang dimaksud belum mengantongi surat izin dari Jokowi.

"Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin (saat mendaftar)," ujar Hasyim.

KPU RI diketahui resmi membuka pendaftaran paslon pada Kamis (19/10/2023) besok.

Sebagai informasi, mulanya Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mewajibkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya seandainya maju sebagai capres-cawapres.

Baca juga: Pasangan Ganjar-Mahfud MD Akan Daftar ke KPU Besok Siang, Puan: Insyaallah Persyaratan Bisa Diterima

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022), membatalkan ketentuan itu.

MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Mahfud Harus Sudah Izin Jokowi Sebelum Daftar Bakal Cawapres Besok"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved