"Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru muncul ke hadapan publik setelah gugatannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A. 

Masing-masing gugatan tercatat dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Atas dasar itu, PSI meminta batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selain itu, Partai Garuda dan kepala daerah meminta pernyataan "pengalaman sebagai penyelenggara negara" menjadi pertimbangan alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved