"Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK
Almas Tsaqibbirru muncul ke hadapan publik setelah gugatannya terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A.
Masing-masing gugatan tercatat dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Atas dasar itu, PSI meminta batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Selain itu, Partai Garuda dan kepala daerah meminta pernyataan "pengalaman sebagai penyelenggara negara" menjadi pertimbangan alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Halaman 3 dari 3
Tags
Almas Tsaqibbirru
gugatan
batas usia capres dan cawapres
Gibran
Mahkamah Konstitusi
sidang putusan MK
Baca Juga
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
Curhatan Tasya Farasya sempat Ungkap Kelakuan Suami Bikin Heran ke Nagita Slavina: Sampai Speechless |
![]() |
---|
Curhatan Tasya Farasya Pernah Curigai Ahmad Assegaf Kembali Jadi Sorotan, Kini Gugat Cerai Suami |
![]() |
---|
Untuk Keempat Kalinya, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai, Sidang Perdana 24 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.