Kabar Seleb

Zaskia Gotik Sedang Deg-degan, Sang Suami Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sirajuddin Mahmud diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015.

Instagram @zaskia_gotix
Zaskia Gotik mennual rumah setelah sang suami dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi. 

TRIBUNJABAR.ID - Artis Zaskia Gotik sedang deg-degan.

Menyusul sang suami, Sirajuddin Mahmud, dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Senin (16/10/2023). 

Sirajuddin Mahmud diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Kabar pemanggilan Sirajuddin Mahmud dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Ali Fikri.

Suami Zaskia Gotik sebelumnya sudah dipanggil KPK, Senin (9/10/2023), namun, Sirajuddin mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.

"Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan ke 2 untuk saksi Sirajudin Machmud (swasta), maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Ali mengatakan Sirajudin diwajibkan hadir di hadapan penyidik.

"Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. 

Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved