Paman Bejat di Cianjur

Polisi Amankan Paman Bejat di Cianjur, Awalnya Tak Ngaku Telah Rusak Masa Depan Gadis 17 Tahun

Polisi menangkap S (47) pelaku tindak asusila terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto. Polisi menangkap S (47) pelaku tindak asusila terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polisi menangkap S (47) pelaku tindak asusila terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya.

"Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari kakak kandung korban ke Mapolres Cianjur beberapa waktu lalu," kata Tono kepada wartawan, Senin (16/10/2023). 

Saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. 

Namun setelah dikonfrontasi dengan korban dan keterangan beberapa saksi, akhirnya pelaku mengakuinya," ucapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S telah melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban sebanyak lima kali sejak 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS Paman Jahat di Cianjur Tega Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Sudah Beraksi 3 Tahun

"Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku di kamarnya, saat kondisi rumah sedang sepi. Untuk motifnya pelaku karena suka saja, dan akhirnya nekat melakukan perbutan itu," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, IS (17) gadis asal Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakulan pamannya sendiri. 

IS mengalami tindakan tak terpuji dari S sejak masih berusia 14 tahun. 

Kuasa Hukum Korban, Topan Nugraha, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan kekerasan seksual sudah sebanyak lima kali.

Baca juga: Tiga Perampok Sekap Karyawan Minimarket di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap 2 Masih Buron

"Korban yang masih di bawah umur ini mendapatkan tindakan kekerasan oleh pamannya sendiri sejak tahun 2021 lalu, hingga Agustus 2023," katanya.  

Menurutnya, korban memang tinggal dan dirawat tersangka lebih dari dua tahun karena kedua orang tuanya bekerja di Tanggerang.  

"Pelaku juga tinggal bersama istri dan anaknya. Ketika istrinya tidak di rumah, pelaku melakukan aksinya," katanya. (*)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved