Pilpres 2024
Dijamin Konstitusi Setelah Putusan MK, Gibran Berpeluang Besar Dampingi Prabowo, Kata Hergun
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil IV Sukabumi, Heri Gunawan, menyebut Gibran Rakabuming Raka berpeluang besar menjadi cawapres.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil IV Sukabumi, Heri Gunawan, menyebut Gibran Rakabuming Raka berpeluang besar menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Kendati, minimal usia 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari ditolakya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres pada sidang putusan yang dilakukan pada Senin (16/10/2023).
Namun, dalam putusan gugatan lainnya, MK mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Itu bunyi salah satu keputusan MK, hari ini. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi," ungkap Heri Gunawan saat ditemui di rumah Aspirasi Rayi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Sukabumi, Senin.
Hergun --begitu dia disapa-- juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapresnya dalam Pilres nanti telah dijamin kuat oleh konstitusi.
Hal itu merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 dan pasal 28D ayat 3 UUD 1945.
"Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Hergun yang saat ini menjabat di Komisi II DPR RI, mengungkapkan, pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal atau 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Putusan MK Sebagai Tragedi Demokrasi, Demi Kepentingan Keluarga Jokowi
"Pendaftaran capres dan cawapres akan dilakukan 19-25 Oktober 2023. KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran dimulai," ungkapnya.
Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai salah satu ketua DPP dan memiliki Relawan Manuk Dadali telah berkomitmen mendukung Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto menandai komitmen kuat dari berbagai elemen masyarakat di Sukabumi.
"Saya sangat bersyukur dan bergembira atas kesolidan dan semangat dari relawan Manuk Dadali dalam mendukung pasangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran untuk maju menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Ini adalah bagian dari bentuk komitmen nyata untuk memajukan negara," tutup Hergun
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Dalam pertimbangannya, hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Baca juga: Masih Kader dan Diundang, Tapi Gibran Rakabuming Raka Tak Hadiri Peresmian Kantor DPC PDIP Kota Solo
Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Tetapi dalam gugatan bernomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan kepala daerah bisa maju ke Pilpres 2024 dan seterusnya meski belum berusia 40 tahun. (*)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.