Daftar Gugatan Pemohon Batas Usia Capres-Cawapres yang Hari Ini Akan Diputus, Ada 7 Perkara

Perkara tersebut terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Editor: Ravianto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini.

Perkara tersebut terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres).

"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan jadwal yang tertera pada situs mkri.id, sidang pembacaan putusan bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Beberapa pemohon yang gugatannya akan diputus, Senin ini, yaitu:

Dela dan Vela duo gadis Garut tantang petinggi PSI Kaesang Pangarep dan Giring Ganesha bertarung dalam game Mobile Legend, di sela-sela kunjungan PSI ke SOR Kerkhof, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023) malam.
Dela dan Vela duo gadis Garut tantang petinggi PSI Kaesang Pangarep dan Giring Ganesha bertarung dalam game Mobile Legend, di sela-sela kunjungan PSI ke SOR Kerkhof, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023) malam. (sidqi al ghifari/tribun jabar)

Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan para pemohon, yakni Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan PSI diterima MK, pada 9 Maret 2023. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Baca juga: Anies Baswedan-Cak Imin Akan Daftar ke KPU Besok Kamis, Hari Pertama Pendaftaran

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Garuda dengan para pemohon, yakni Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Mereka menunjuk Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan Partai Garuda diterima MK, pada 2 Mei 2023.

Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Para pemohon memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved