Tinggalkan Kamar Hotel Berantakan dan Penuh Sampah, Pengunjung Hotel Ini Didenda Rp 20 Juta
Kisah seorang pengunjung menginap di hotel lalu meninggalkan kamar dalam keadaan berantakan dan penuh sampah, didenda pihak hotel Rp 20 juta
Keadaan tersebut membuat miris pengelola hotel hingga mengambil tindakan tegas.
Pihak hotel tidak tinggal diam ketika melihat keadaan kamar yang kotor dan berantakan.
Mereka melayangkan denda kepada pengunjung hotel sebesar Rp 20.031.500.
Denda tersebut terungkap dalam surat pernyataan pelunasan hutang.
"Ketika lo kena denda hotel Rp 20 juta," tulis pembuat video.
Baca juga: Viral Video Rekaman CCTV Pencurian Baju dan Tas di Sragen, Satu Pelaku Diduga Masih di Bawah Umur
Dalam surat tersebut kejadian ternyata berlangsung pada 8 Maret 2022 lalu di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Pemberian denda dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengunjung hotel.
Setelah melakukan perbuatan tidak baik lantaran meninggal kamar hotel dalam kondisi kotot.
Hal itu menjadi penekanan dari pengelola hotel yang geram dengan tingkah pengunjung.
Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi, banyak video beredar di media sosial yang menunjukkan kondisi kamar hotel kotor ketika ditinggalkan pengunjun.
Keadaan tersebut tidak patut untuk dicontoh sebagai pengunjung hotel sebab dapat dikenakan denda yang besar.
Artikel ini diolah dari Sripoku.com
| Viral Penemuan Mayat Pria Asal Bandung di Rumah Penuh Sampah di Pati, 8 Tahun Tak Keluar Rumah |
|
|---|
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Sempat Disorot Tetangga |
|
|---|
| Pria Jakarta Ditemukan Tewas Dikerubungi Semut di Pangandaran, Terbujur Kaku di Luar Kamar Hotel |
|
|---|
| Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Polres Jakbar Periksa 3 Saksi dari Hotel |
|
|---|
| Kawasan Flyover Ciroyom Penuh Sampah, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Minta DLH Bersihkan dalam 1 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-Kamar-hotel-berantakan-dan-kotor-penuh-sampah-pengunjung-didenda-Rp-20-juta.jpg)