Rokok Ilegal di Cimahi Tak Terbendung, Satpol PP Tak Cuma Sasar Warung Penjual untuk Berantas

Pihak Satpol PP Kota Cimahi harus memutar otak untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat merazia rokok ilegal dari warung di daerah Kelurahan Melong, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak Satpol PP Kota Cimahi harus memutar otak untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.

Sebab, peredarannya saat ini belum bisa dibendung.

Biasanya, rokok ilegal ini dipasok ke warung, baik secara langsung maupun dikirim melalui jasa ekspedisi dan jasa titipan.

Satpol PP sudah menyita 100 ribu batang rokok ilegal dari razia tujuh kali.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, mengatakan, pihaknya berencana menyasar jasa titipan untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

"Seperti yang sudah dilakukan petugas Bea Cukai," ujar Karsa saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal di Cimahi Bersitegang dengan Petugas, Bilang Tak Jualan Lagi Meski Ada Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, para pemasok rokok ilegal itu mengedarkan barangnya melalui jasa titipan pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Maka, petugas akan bergerak saat jam-jam itu.

Dalam menindak peredaran rokok ilegal itu, pihaknya baru menyasar setiap warung. Tetapi langkah tersebut tampaknya belum benar-benar efektif karena peredaran rokok ilegal berbagai merek ini masih tetap terjadi.

"Kalau di warung rata-rata rokok ilegal disembunyikan. Malah kalau sudah dapat informasi dari sales-nya (ada razia) mereka akan sangat hati-hati," kata Karsa.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tersebut hingga kini masih marak karena banyak peminatnya. Sebab harganya jauh lebih murah dari harga rokok yang legal.

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal di Cimahi Pasrah saat Warungnya Digeledah Petugas, Ribuan Batang Disita

"Untuk dampaknya, negara mengalami kerugian dengan maraknya rokok ilegal ini," ucapnya.

Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya dijadikan daerah peredaran rokok ilegal dengan mayoritas peredarannya terjadi di wilayah selatan. Rokoknya diduga dikirim dari wilayah Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved