Penjual Rokok Ilegal di Cimahi Pasrah saat Warungnya Digeledah Petugas, Ribuan Batang Disita
Dalam razia dari lima warung di daerah Kelurahan Melong itu, Satpol PP menyita 245 bungkus atau 4.900 batang rokok ilegal.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Lima pedagang di daerah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimah, pasrah saat warungnya digeledah oleh petugas Satpol PP karena kedapatan menjual rokok ilegal, Jumat (6/10/2023).
Dalam penindakan rokok ilegal tersebut, petugas Satpol PP Kota Cimahi dibantu oleh petugas Bea Cukai dan anggota TNI, kemudian mereka langsung menyita ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut dari lima warung.
Seorang pedagang, Karsa (45) mengatakan, awalnya tidak mengetahui rokok yang dijual itu merupakan rokok ilegal, sehingga semua rokok tersebut dipajang seperti rokok legal dan dijual ke konsumen.
"Saya tahunya dari temen itu (rokok) ilegal, jadi tadi langsung disita petugas, ya mau bagaimana lagi pasrah saja," ujar Karsa saat ditemui di warungnya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal yang Sebagian Besar Diamankan dari Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandung
Ia mengatakan, mendapat kiriman rokok ilegal tersebut dari temannya, kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dari rokok yang dilengkapi dengan pita cukai atau rokok legal.
"Memang harganya (rokok ilegal lebih murah, jadi pembelinya juga banyak, tapi sekarang yang belinya lagi berkurang," katanya.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, dalam razia dari lima warung di daerah Kelurahan Melong itu pihaknya menyita 245 bungkus atau 4.900 batang rokok ilegal.
"Kalau sanksi (bagi pedagang), nanti kewenangan Bea Cukai. Pemiliknya juga nanti diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Bea Cukai," ujar Karsa Hudan.
Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya dijadikan daerah peredaran rokok ilegal dengan mayoritas peredarannya terjadi di wilayah Selatan dan rokoknya diduga dikirim dari wilayah Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Kemudian rokok ilegal tersebut dikirim sales ke setiap pedagang di Kota Cimahi atau dibeli oleh pedagang secara online, sehingga peredarannya masih marak karena peminat rokok ini tinggi mengingat harganya murah.
"Sampai saat ini masih marak karena ada permintaan dan pasarnya masih terbuka, apalagi harga rokok ini lebih murah. Untuk dampaknya, negara mengalami kerugian dengan maraknya rokok ilegal ini," kata Karsa.
2 Reklame Raksasa di Bandung Dibongkar Satpol PP, Dipasang di Median Jalan |
![]() |
---|
FK Unjani Tingkatkan Kapasitas Bidan dalam Kontrasepsi Pascapersalinan di Pangandaran |
![]() |
---|
50 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors Malam Ini di Bandung dan Cimahi, Bobotoh Merapat |
![]() |
---|
Tak Kantongi Perizinan, Satpol PP Segel Bangunan Restoran Dua Lantai di Sukajadi Bandung |
![]() |
---|
6 Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Cicadas Bandung: Segera Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.