Penjual Rokok Ilegal di Cimahi Pasrah saat Warungnya Digeledah Petugas, Ribuan Batang Disita

Dalam razia dari lima warung di daerah Kelurahan Melong itu, Satpol PP menyita 245 bungkus atau 4.900 batang rokok ilegal.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Petugas Satpol PP Kota Cimahi saat merazia rokok ilegal dari warung di daerah Kelurahan Melong, Jumat (6/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Lima pedagang di daerah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimah, pasrah saat warungnya digeledah oleh petugas Satpol PP karena kedapatan menjual rokok ilegal, Jumat (6/10/2023).

Dalam penindakan rokok ilegal tersebut, petugas Satpol PP Kota Cimahi dibantu oleh petugas Bea Cukai dan anggota TNI, kemudian mereka langsung menyita ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut dari lima warung.

Seorang pedagang, Karsa (45) mengatakan, awalnya tidak mengetahui rokok yang dijual itu merupakan rokok ilegal, sehingga semua rokok tersebut dipajang seperti rokok legal dan dijual ke konsumen.

"Saya tahunya dari temen itu (rokok) ilegal, jadi tadi langsung disita petugas, ya mau bagaimana lagi pasrah saja," ujar Karsa saat ditemui di warungnya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal yang Sebagian Besar Diamankan dari Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandung

Ia mengatakan, mendapat kiriman rokok ilegal tersebut dari temannya, kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dari rokok yang dilengkapi dengan pita cukai atau rokok legal.

"Memang harganya (rokok ilegal lebih murah, jadi pembelinya juga banyak, tapi sekarang yang belinya lagi berkurang," katanya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, dalam razia dari lima warung di daerah Kelurahan Melong itu pihaknya menyita 245 bungkus atau 4.900 batang rokok ilegal.

"Kalau sanksi (bagi pedagang), nanti kewenangan Bea Cukai. Pemiliknya juga nanti diundang untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Bea Cukai," ujar Karsa Hudan.

Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya dijadikan daerah peredaran rokok ilegal dengan mayoritas peredarannya terjadi di wilayah Selatan dan rokoknya diduga dikirim dari wilayah Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Kemudian rokok ilegal tersebut dikirim sales ke setiap pedagang di Kota Cimahi atau dibeli oleh pedagang secara online, sehingga peredarannya masih marak karena peminat rokok ini tinggi mengingat harganya murah.

"Sampai saat ini masih marak karena ada permintaan dan pasarnya masih terbuka, apalagi harga rokok ini lebih murah. Untuk dampaknya, negara mengalami kerugian dengan maraknya rokok ilegal ini," kata Karsa.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved