Penjual Rokok Ilegal di Cimahi Bersitegang dengan Petugas, Bilang Tak Jualan Lagi Meski Ada Bukti

Penjual rokok ilegal bersitegang dengan petugas Satpol PP Kota Cimahi yang melakukan razia.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Petugas saat melakukan razia rokok ilegal di warung di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penjual rokok ilegal bersitegang dengan petugas Satpol PP Kota Cimahi yang melakukan razia.

Peristiwa itu terjadi saat warung yang berlokasi di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (11/10/2023).

Kepada petugas Satpol PP Kota Cimahi dan petugas dari Bea Cukai, penjual rokok ilegal tersebut mengelak menjual rokok tanpa cukai kepada para konsumennya. Meski, petugas telah menemukan barang bukti yang kuat.

Saat petugas Satpol PP menanyakan soal rokok ilegal itu, penjualnya sempat melontarkan jawaban dengan nada tinggi. Dia mengatakan, rokok tersebut merupakan stok lama yang sudah tidak dijual lagi.

"Saya dikira menjual rokok ilegal, padahal sudah tidak dijual. Dulu juga enggak jual banyak-banyak, hanya jual dua pack," ujar pemilik warung, Fikri Luis (37), saat ditemui di warungnya, Rabu.

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal di Cimahi Pasrah saat Warungnya Digeledah Petugas, Ribuan Batang Disita

Ia mengaku, sudah tidak menjual rokok ilegal itu sejak lima bulan yang lalu karena terkena razia yang pertama. Sehingga, dia beralibi, rokok ilegal yang masih ada di warungnya hanya sisa.

"Dari waktu itu saya sudah tidak jual, itu hanya sisa jadi berdebu. Kalau waktu itu memang saya jual karena masih banyak permintaan. Sekarang sudah enggak," kata Fikri.

Dia mengaku bisa menjual rokok ilegal lima bungkus per hari dengan harga Rp 10 ribu per bungkus. Pembelinya mayoritas pekerja kuli yang bekerja tak jauh dari warung miliknya.

"Kalau saya membelinya dari penjual (pemasok) yang lewat ke sini. Saya juga enggak kenal karena biasanya hanya mampir saja terus menawarkan," ucapnya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, mengatakan, razia rokok ilegal yang ketujuh hasilnya tak memuaskan karena para pedagang sudah mengetahui bakal ada razia.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal yang Sebagian Besar Diamankan dari Jastip Dimusnahkan Bea Cukai Bandung

"Satu sisi tadi di lokasi memang ada perdebatan dengan pedagang karena mereka merasa bukan sebagai penjual. Mereka berdalih tidak tahu bahwa itu rokok ilegal," kata Karsa.

Ia mengatakan, selama tujuh kali melakukan razia rokok ilegal tersebut, pihaknya sudah menyita kurang lebih 100 ribu batang.

Barang bukti itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai.

"Kemudian biasanya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalau penjual yang kurang kooperatif ini akan diundang untuk hadir ke Kantor Bea Cukai," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved