Pilpres 2024
"Itu Membunuh Demokrasi" Kata Pengamat Politik Ini Jika Putusan MK Kabulkan Syarat Usia Cawapres
Menjelang putusan MK soal syarat usia cawapres, yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023), situasi politik Indonesia makin menghangat.
Akibatnya, masyarakat akan menilai bahwa marwah MK jadi hilang dan berkurang karena jadi bagian intsumen politik kubu tertentu.
"Bayangkan saja, Senin minggu depan pengumuman MK, hari Kamisnya pendaftaran capres cawapres," katanya.
Dia menambahkan, sulit juga mengatakan bahwa gugatan ini tidak terkait Gibran yang dipinang Prabowo jadi cawapres, tapi terkendal syarat usia cawapres.
Untuk memuluskan Gibran jadi cawapres Prabowo, perlu mengubah syarat usia cawapres di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Masyarakat akan menganggap MK jd alat politik kubu tertentu, karena gugatan ini ada nama Gibran yang akan diuntungkan."
"Ini juga jadi preseden buruk bagi karier Gibran," katanya, seraya berharap di Senin depan, MK bisa menolak gugatan uji materiil terkait syarat usia cawapres. (*)
pengamat politik
Didik Hariyanto
syarat usia cawapres
putusan Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.