Pilpres 2024

"Itu Membunuh Demokrasi" Kata Pengamat Politik Ini Jika Putusan MK Kabulkan Syarat Usia Cawapres

Menjelang putusan MK soal syarat usia cawapres, yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023), situasi politik Indonesia makin menghangat.

Editor: Hermawan Aksan
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Foto ilustrasi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat politik dan dosen Universitas Paramadina, Didik Hariyanto, mengatakan, jika putusan MK mengabulkan syara usia cawapres di bawah 40 tahun, akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. 

Akibatnya, masyarakat akan menilai bahwa marwah MK jadi hilang dan berkurang karena jadi bagian intsumen politik kubu tertentu.

"Bayangkan saja, Senin minggu depan pengumuman MK, hari Kamisnya pendaftaran capres cawapres," katanya.

Dia menambahkan, sulit juga mengatakan bahwa gugatan ini tidak terkait Gibran yang dipinang Prabowo jadi cawapres, tapi terkendal syarat usia cawapres.

Untuk memuluskan Gibran jadi cawapres Prabowo, perlu mengubah syarat usia cawapres di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Masyarakat akan menganggap MK jd alat politik kubu tertentu, karena gugatan ini ada nama Gibran yang akan diuntungkan."

"Ini juga jadi preseden buruk bagi karier Gibran," katanya, seraya berharap di Senin depan, MK bisa menolak gugatan uji materiil terkait syarat usia cawapres. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved