Berita Viral
Viral TKW Hong Kong Kirim Celana Dalam ke Indonesia kena Bea Masuk Rp 800.000, Kemenkeu Buka Suara
Beredar sebuah video seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong yang sedang mengeluh.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong yang sedang mengeluh.
Diketahui, TKW itu bernama Yuni, ia mengeluh lantaran celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.
Curhatannya tersebut pun viral di media sosial.
"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).
"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.
Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dna pajak tersebut.
Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.
Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.
Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”
"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.
Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.
Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.
"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.
Baca juga: Viral Kisah TKI Asal Bengkulu, Meninggal di Malaysia saat Hendak ke Indonesia, Jenazahnya Tertahan
Kemenkeu beri tanggapan
Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.
Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.
Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.
Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.
Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.
"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.
Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.
"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.