Preseden Buruk Demokrasi Indonesia jika Putusan MK Kabulkan Syarat Usia Cawapres di Bawah 40 Tahun

Situasi politik Indonesia mulai menghangat jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarusia cawapres, yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023)

Editor: Mega Nugraha
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Situasi politik Indonesia mulai menghangat jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia cawapres, yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Putusan MK soal syarat usia cawapres itu jadi penting karena ada nama Gibran Rakabuming, putera Jokowi, yang diuntungkan jika putusan MK soal usia cawapres itu bisa di bawah 40 tahun.

Gibran Rakabuming dan Jokowi saat ini tercatat sebagai kader PDIP. Sedangkan Gibran digadang-gadang jadi cawapres Prabowo jika syarat usia cawapres jadi di bawah 40 tahun.

Dosen Universitas Paramadina, Didik Hariyanto, menerangkan, jika putusan MK mengabulkan syara usia cawapres di bawah 40 tahun, akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Menurutku, jika gugatan MK atas syarat usia cawapres dikabulkan, ini merupakkan preseden buruk bagi demokrasi, bahkan sudah berkategorisasi untuk membunuh demokrasi di Indonesia," ujar Didik, saat dihubungi pada Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Lima Hari Lagi MK Putuskan Batas Usia Cawapres, Buka Jalan bagi Gibran Rakabuming Ikut Pilpres 2024?

Di luar konstelasi politik Gibran kader PDIP yang bisa hengkang jadi cawapres Prabowo jika putusan MK kabulkan gugatan usia cawapres bisa di bawah 40 tahun, peristiwa ini juga berkaitan dengan posisi Ketua MK, Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, sekaligus paman Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

"MK sebagai penjaga konstitusi jadi sangat terlihat jelas kesannya jadi instrumen politik bagi kubu tertentu. Ketika lembaga peradilan jadi instrumen politik kelompok tertentu, bagaimana kita tidak anggap bahwa ini keputusan atau peristiwa janggal," katanya.

Ia mengurai relasi sebab akibat dalam konstelasi politik ini yang melibatkan lingkaran keluarga Jokowi.

"Lihat saja, dari mata awam kita sebagai warga negara, yang mengajukan gugatan usia cawapres itu (salah satunya) adalah PSI, yang ketuanya sekarang Kaesang dan juga adik Gibran, sama-sama putra Jokowi," ucapnya.

Sekalipun, gugatan tersebut diajukan sebelum Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI. Toh, tetap saja ada lingkaran keluarga Jokowi yang diuntungkan.

"Yang diuntungkan gibran karena nama yg muncul nama ini, siapa Gibran, kakak Kaesang, jadi ini suatu preseden buruk karena MK jadi instrumen politik, kan enggak boleh," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam memutus perkara pengujian materiil undang-undang ini, dia berharap MK menjaga marwahnya sebagai lembaga peradlan.

Ketika gugatan dilayangkan, menurut dia, sulit mengatakan MK tidak melanggar imparsialitas. Sehinga, masyarakat akan menilai bahwa marwah MK jadi hilang dan berkurang karena jadi bagian intsumen politik kubu tertentu.

"Bayangkan saja, Senin minggu depan pengumuman MK, hari Kamisnya pendaftaran capres cawapres," katanya.

Dia menambahkan, sulit juga mengatakan bahwa gugatan ini tidak terkait Gibran yang dipinang Prabowo jadi cawapres, namun terkendal syarat usia cawapres. Untuk memuluskan Gibran jadi cawapres Prabowo, perlu mengubah syarat usia cawapres di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Masyarakat akan menganggap MK jd alat politik kubu tertentu, karena gugatan ini ada nama Gibran yang akan diuntungkan. Ini juga jadi preseden buruk bagi karir Gibran," katanya, seraya berharap di Senin depan, MK bisa menolak gugatan uji materiil terkait syarat usia cawapres.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved