Tadi Malam Syahrul Yasin Limpo Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol dan Wajah Ditutupi Masker
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam.
Politikus Partai NasDem itu ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK, pukul 19.16, semalam, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu digiring dengan tangan yang sudah diborgol.
Tak sepatah kata pun yang diucapkan SYL. Ia lebih banyak menunduk. Masker menghalangi wajahnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, penangkapan SYL dilakukan dengan alasan yang bisa dibenarkan secara hukum.
KPK khawatir SYL melarikan diri. Mereka juga khawatir SYL menghilangkan barang bukti.
"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang dan waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," jelasnya.
SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: KPK Jemput Paksa dan Borgol Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Hanya Tertunduk Tak Bicara
Dia dijerat bersama dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi sudah ditahan KPK, sejak Rabu (11/10/2023).
SYL dan Hatta tidak ditahan pada Rabu malam karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bingung
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, mengatakan, ia segera merapat ke gedung KPK begitu tahu kliennya ditangkap.
Febri mengaku bingung atas penangkapan ini.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap kliennya sudah dijadwalkan akan digelar pada Jumat (13/10).
Kliennya, ujar Febri, sebelumnya bahkan sudah berjanji bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri saat dihubungi Tribun, semalam.
Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan kliennya sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," ujarnya.
Sebelumnya, menyusul penetapannya sebagai tersangka, upaya perlawanan dilakukan SYL dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SYL meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
Permohonan yang diajukan Syahrul teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara ini rencananya akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
Rabu lalu, dalam konferensi pers penetapan SYL sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan SYL diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp 13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
SYL diduga menikmati uang itu bersama-sama dengan KS dan MH.
"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis.
Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.
Dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.
Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tanah hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya.
(tribunnetwork/ilham rian/yohanes liestyo/rahmat fajar/rifkah)
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Terseret Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Sejumlah Uang, Merasa Tertipu |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.