KPK Jemput Paksa dan Borgol Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Hanya Tertunduk Tak Bicara

SYL pun terlihat menunduk dan tidak mengucapkan satu patah kata pun saat turun dari mobil dan menuju gedung KPK.

HO/Tribunnews.com  
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dijemput paksa dan diborgol oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam.  

TRIBUNJABAR.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam.

Hal ini diketahui berdasarkan tayangan video yang  diterima Tribunnews.com.

Dalam video itu, Yasin Limpo tampak datang dengan menaiki mobil SUV berwarna hitam sekitar pukul 19.30.

SYL digiring menuju ke Gedung Merah Putih KPK dengan tangan yang di borgol.

Saat digiring, terlihat tangan SYL diborgol dalam kondisi tertutup jaket kulitnya yang berwarna hitam.

Borgol baru terlihat jelas ketika SYL menaiki tangga Gedung Merah Putih. 

SYL pun terlihat menunduk dan tidak mengucapkan satu patah kata pun saat turun dari mobil dan menuju gedung KPK.

Penangkapan terhadap SYL ini menyusul penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan pemerasan pada Rabu (11/10/2023).

Namun SYL tidak sendirian, KPK juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, mengungkapkan SYL diuga memeras pejabat eselon I dan II yang membuat dia menikmati uang sebanyak Rp 13,9 miliar.

Uang hasil pemerasannya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved